Ditolak Inggris, PBB Loloskan Resolusi Anti Bakar Kitab Suci
Dewan HAM PBB meloloskan resolusi pencegahan dan penindakan atas aksi kebencian atas agama, pasca pembakaran Al Quran di Swedia. Resolusi itu lolos meski ditolak oleh sejumlah negara di Eropda dan Amerika Serikat.
Resolusi itu ditetapkan oleh Dewan HAM PBB, di Jenewa, pada Rabu 12 Juli 2023. Dilansir dari laman Kemenlu, Resolusi bertajuk Countering religious hatred constituting incitement to discrimination, hostility or violence tersebut diusung oleh Pakistan mewakili negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), termasuk Indonesia.
Di dalamnya menyerukan kepada negara-negara untuk mencegah dan mengadili tindakan kebencian berbasis agama yang menyulut diskriminasi dan kekerasan, sebagaimana diatur di dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Inggris dan AS Menolak
Dalam sidang Urgent Debate, resolusi itu disetujui oleh 28 negara anggota Dewan HAM. Mereka antara lain Algeria, Argentina, Bangladesh, Bolivia, Cameroon, China, Kuba, Eritrea, Gabon, dan Gambia.
Kemudian India, Pantai Gading, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Malawi, Malaysia, Maldives, dan Maroko. Selanjutnya Pakistan, Qatar, Senegal, Somalia, Afrika Selatan, Sudan, Ukraina, UAE, Uzbekistan, dan Vietnam.
Selain negara yang menyetujui, ada tujuh negara yang abstain. Antara lain Benin, Chile, Georgia, Honduras, Meksiko, Nepal, dan Paraguay.
Ada pula 12 negara anggota yang menolak resolusi itu dengan sebagian besar negara di Eropa dan juga Amerika Serikat.
Ada Belgia, Costa Rica, Czech Republic, Finlandia, Prancis, Jerman, Lithuania, Luxembourg, Montenegro, Rumania, Inggris dan AS.
Isi Resolusi
Dilansir dari Siasat, Resolusi itu berisi tuntutan pada Dewan HAM PBB agar "mengadvokasi berbagai tindakan terkait kebencian kepada agama, termasuk hasutan untuk diskriminasi, permusuhan atau kekerasan, serta berkontribusi memeriksa kesenjangan dalam undang-undang, kebijakan dan praktik nasional dan merekomendasikan langkah-langkah perbaikan.”
Resolusi itu menyerukan pada negara, untuk memeriksa aturan dalam negeri mereka, terkait kemungkinan yang mampu menghalangi pencegahan dan penindakan atas tindakan kebencian kepada agama.
Diketahui, munculnya resolusi itu dipicu aksi pembakaran Al Quran di Swedia, bersamaan dengan peringatan Idul Adha bagi Muslim.
Pembakaran Al Quran dilandasi protes akan sikap Turki, menolak bergabungnya Swedia sebagai anggota NATO.
Advertisement