Ditolak Hubungan Badan, Pacar Ancam Sebar Video 'Indehoi'
Amar Rakha Rizki, usia 23 tahun, dijadikan tersangka akibat terjerat kasus pornografi. Diketahui bahwa Amar merekam hubungan badannya tersebut dengan kekasihnya inisial DR, usia 22 tahun, sebanyak 14 kali.
Rekaman hubungan badan tersebut digunakan Amar untuk mengancam kekasihnya DR, jika tak mau melayani nafsu birahinya.
"Kami telusuri informasi dari chat WhatsApp tersangka mengancam korban akan menyebarkan video tersebut jika tidak ingin melayani hubungan seksual," tutur Kapolresta Malang, AKBP Dony Alexander, pada Jum'at 22 November 2019, saat rilis kasus di Halaman Mapolresta Malang.
Dikatakan Dony, keempat belas video tersebut sudah dipindahkan datanya ke beberapa hanpdhone dan flashdisknya, sebagai backup data.
“Korban melaporkan karena ia tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Bahkan korban beberapa kali meminta putus, namun ia selalu diancam dengan video tersebut,” ujarnya.
Korban akhirnya melayangkan laporan ke Polresta Malang pada Kamis 21 November 2019. Kepolisian kemudian bergerak untuk menangkap pelaku di tempat kosnya di kawasan Dinoyo, Kota Malang.
"Kami berhasil mengamankan pelaku di tempat kosnya di kawasan Kelurahan Dinoyo, Lowokwaru, Kota Malang," tutur Dony.
Di tempat kos tersangka itulah, kata Dony kebanyakan video tersebut direkam. Dari kasus tersebut kepolisian menyita beberapa barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain, satu buah flashdisk merk Toshiba kapasitas 32 Gigabyte, satu buah handphone merk Oppo A7 warna hitam dan satu buah handphone merk Asus warna hitam.
"Keduanya masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Malang," jelasnya.
Kini, akibat perbuatannya itu, tersangka harus mengenakan rompi tahanan dan mendekam di hotel prodeo Polres Malang Kota.
Tersangka dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.