Ditolak di Minang, Ini Reaksi NU Sumbar soal Islam Nusantara
“Padahal, belum tentu seluruh orang Minangkabau, baik yang di kampung maupun di rantai, sependapat dengan pernyataan MUI Sumatera Barat dan MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat itu”.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Barat sangat menyayangkan pernyataan MUI Sumatera Barat dan MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang mengklaim bahwa Minangkabau tidak memerlukan Islam Nusantara.
“Padahal, belum tentu seluruh orang Minangkabau, baik yang di kampung maupun di rantai, sependapat dengan pernyataan MUI Sumatera Barat dan MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat itu”.
Demikian pernyataan PWNU Sumatera Barat, sebagai reaksi atas Surat Pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat tanggal 21 Juli 2018 di Padang. Pernyataan PWNU Sumatera Barat tertanggal Padang, 27 Juli 2018, ditandatangani KH Zainal MS, Sh (Rais Syuriah) dan H Thomas Febria, MS (Katib Syuriah) serta Suardi BA, Tk Bgd (Plt Ketua) dan Firdaus SS, MSi (Sekretaris).
Berikut pernyataan resmi PWNU Sumatera Barat selengkapnya:
1. Bahwa MUI Sumatera Barat dan MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, keliru dalam memahami dan menanggapi Islam Nusantara, sebagai sebuah istilah yang muncul beberapa tahun lalu di Indonesia, termasuk di Sumatera Barat. Akibatnya, muncul dan berkembang pula pemahaman yang keliru di tengah-tengah umat Islam, khususnya di Provinsi Sumatera Barat.
2. Pada hakikatnya istilah Islam Nusantara adalah hasil ijtihad sebagian ulama Indonesia, khususnya ulama di kalangan Nahdlatul Ulama dalam memahami dan menafsirkan ajaran agama Islam dalam konteks Keindonesiaan, selama tidak bertentangan dengan dasar-dasar agama Islam. Sebagai sebuah hasil ijtihad, hal itu setaraf dan sederajat dengan hasil ijtihad ulama lain dan sebuah hasil ijtihad tidak bisa membatalkan ijtihad lain.
3. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Sumatera Barat sangat menyayangkan pernyataan MUI Sumatera Barat dan MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang mengklaim bahwa Minangkabau tidak memerlukan Islam Nusantara. Padahal, belum tentu seluruh orang Minangkabau, baik yang di kampung maupun di rantai, sependapat dengan pernyataan MUI Sumatera Barat dan MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat di atas.
4. Sikap dan pernyataan MUI Sumatera Barat dan MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat tersebut bisa berdampak negatif bagi kerukunan intern umat Islam, khusus beragama di Provinsi Sumatera Barat, umumnya di Indonesia. Karena sikap dan pernyataan MUI Sumatera Barat dan MUI Kapubaten/kota se-Sumatera Barat telah mereduksi fungsi MUI, sebagai wadah bagi semua komponen umat Islam Indonesia.
5. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Sumatera Barat bersedia melakukan pertemuan, diskusi, tabayun, dan sejenisnya untuk membicarakan masalah Islam Nusantara ini, sehingga tidak berkembang pehamahaman yang keluru yang bisa membingungkan umat Islam, khususnya di Sumatera Barat.
Demikian pernyataan resmi diterima ngopibareng.id.(adi)