Polisi Tembak Mati 2 Residivis Ranmor Asal Pasuruan
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang menembak mati dua residivis curanmor. Pelaku ditembak karena saat ditangkap melakukan perlawanan dengan menodongkan celurit.
"Pelaku saat ditangkap melakukan perlawanan dengan senjata tajam, maka dilakukan tindakan tegas terukur, yaitu ditembak," kata Kapolresta Malang, AKBP Donny Alexander, Senin, 7 Oktober 2019, di Mapolresta Malang.
Para pelaku ini berinisial E dan S warga Pasuruan. Keduanya tewas dalam dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Saiful Anwar.
Penembakan tersebut bermula ketika itu, anggota Resmob Polresta Malang sedang melakukan patroli di Jalan Tlogojoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Polisi mengetahui pelaku kedapatan sedang melakukan aksinya. Mereka akhirnya berhasil ditangkap. Namun saat akan diringkus pelaku S mencabut senjata tajam berupa celurit dari balik badannya dan langsung menodongkan ke petugas. Sementara, pelaku E berusaha membacok anggota dengan sebilah pisau di tangannya.
"Tanpa pikir panjang petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur. Mereka kemudian kami bawa ke rumah sakit, tapi tidak tertolong," ujar Dony.
Dony menambahkan, partner in crime ini berbagi peran dalam melancarkan aksinya. Satu orang langsung masuk ke dalam rumah (di Jalan Tlogojoyo) sedangkan satunya berjaga di luar rumah.
Kedua pelaku ini anggota sindikat ranmor asal Pasuruan. Mereka diduga terlibat dalam 50 aksi curanmor di Kota Malang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah celurit, sebilah pisau, dua helm merk INK warna merah, kunci T dan dompet yang berisi uang Rp70 ribu.
Advertisement