Dito Mahendra Tolak Damai dengan Nikita Mirzani
Dito Mahendra tak main-main atas laporannya terhadap Nikita Mirzani, atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Dito Mahendra lewat kuasa hukumnya, Yafet Rissy mengatakan, upaya mediasi yang sempat dilakukan oleh pihak Polresta Serang Kota, Jumat 24 Juni 2022, gagal dilakukan.
"NM (Nikita Mirzani) maupun kuasa hukumnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk mediasi tersebut. Kita sudah bicara dengan Mas Dito secara personal, tuduhan ini sangat serius saya kira tidak ada lagi restorative justice atau perdamaian karena itu sudah lewat juga kan," bebernya ke media, Minggu 26 Juni 2022.
"Jadi diundang para pihak baik terlapor maupun pelapor supaya restorative justice tapi cuma kami yang datang. Oleh karena itu, Mas Dito berharap agar kasus pencemaran nama baik ini bisa berlanjut hingga kursi persidangan," ungkap Yafet.
Menurut Yafet, kasus ini bisa menjadi pelajaran dalam menggunakan media sosial. "Ini jadi pelajaran buat siapa pun orang tidak bisa memakai media sosial secara serampangan di luar batas-batas kekuatan moral dan hukum. Tidak bisa seenaknya menyerang kehormatan orang lain, itu sangat berbahaya lho," tandasnya.
Berawal Unggahan Insta Story
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Serang sudah mendapatkan surat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota. Bersamaan dengan SPDP, pihak Kejari juga sudah menerima penetapan tersangka Nikita Mirzani.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Advertisement