Dito Mahendra Tersangka Kasus Senpi Ilegal
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pengusaha Dito Mahendra atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Senin 17 April 2023.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. Peserta gelar perkara adalah perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Hukum, Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Pengawasan Penyidikan (Wasidik).
"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro dalam jumpa pers.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor Dito Mahendra di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 13 Maret 2023. Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi yang ilegal.
Nikita Mirzani diketahui musuh bebuyutan dengan Dito Mahendra. Sebab, pacar penyanyi Nindy Ayunda itu sudah menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu dibuat Dito Mahendra di Polres Serang Kota hingga akhirnya Nikita Mirzani menjalani persidangan dan diputuskan bebas oleh majelis hakim. Dito Mahendra mangkir selama sidang berlangsung.
Tak heran ketika Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap Dito Mahendra, ibu tiga anak itu langsung mengunggah beritanya di Instagram. Namun sayangnya, Nikita Mirzani membandingkan KPK dengan Bareskrim Polri terkait status Dito Mahendra tersebut.
Advertisement