Dito Mahendra Terbang ke Malaysia, Dicari Nikita Mirzani dan KPK
Pengusaha Dito Mahendra terlibat kasus hukum dengan Nikita Mirzani. Dia bertindak melaporkan artis sensasional itu, atas tuduhan pencemaran nama baik. Anehnya, pacar penyanyi Nindy Ayunda itu yang lapor ke Polres Serang, kini kasusnya sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Dito Mahendra sebagai saksi pelapor malah mangkir dari sidang.
Ini sudah ketiga kalinya, Dito Mahendra mangkir dari panggilan majelis hakim. Di panggilan pertama, Dito Mahendra absen tanpa keterangan resmi. Kedua kalinya, jaksa penuntut umum (JPU) bilang ia sakit demam berdarah. Ia opname di rumah sakit di Jakarta.
Hari ini, Kamis 29 Desember 2022, Dito Mahendra masih dinyatakan sakit. Bedanya, ia sedang dirawat di Malaysia.
"Kami laporkan bahwa yang bersangkutan tidak bisa kami hadirkan, bahwa upaya pencarian yang bersangkutan saat ini tidak dapat kami hadirkan, saat ini kondisinya di Malaysia dan menjalani perawatan di RS," kata JPU Slamet.
Hakim Dedy Ari Saputra meminta JPU memperlihatkan dokumen. Jaksa mengatakan bahwa ada keterangan dokumen fotokopi.
Dito Mahendra Diimbau KPK Kooperatif
Pengusaha Dito Mahendra kembali mangkir dari agenda pemeriksaan saksi oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Rabu 21 Desember 2022. Dito Mahendra mangkir dari panggilan KPK atas kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.
"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 22 Desember 2022, dikutip dari ANTARA.
KPK kembali mengingatkan Dito Mahendra agar ia kooperatif dan menghadiri panggilan tim penyidik pada jadwal pemanggilan selanjutnya.
Ini bukanlah kali pertama Dito Mahendra dipanggil ke gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah memanggilnya beberapa kali. Tapi, Dito Mahendra terus mangkir dari panggilan.
Nurhadi saat ini juga tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.
Nurhadi disinyalir menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro Cs. KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.