Dito Mahendra Jadi Tahanan Bareskrim Polri Mulai 8 September
Tak ada yang bisa lolos dari kejaran polisi. Dito Mahendra yang sudah ditetapkan sebagai buronan selama empat bulan, ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), saat berada di sebuah vila di Cangu, Badung, Bali, Jumat 8 September 2023 pukul 14.30 WITA.
Dalam proses penangkapan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu, penyidik kembali menemukan senjata api. Kendati, polisi belum merinci jenis dan amunisi senjata api tersebut.
“Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senjata api lagi dan hari ini kita melakukan pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Yang pasti, saat ini senjata tersebut telah diserahkan ke Laboratorium Forensik Mabes Polri. Usai penangkapan Dito Mahendra tanpa perlawanan, pacar penyanyi Nindy Ayunda itu pun diterbangkan ke Jakarta.
Begitu tiba di Bareskrim Polri, Dito Mahendra tampak sudah memakai baju tahanan warna oranye. Ia memakai kaos di bagian dalamnya bertuliskan Harley Davidson. Wajah Dito sengaja ditutupi topi hitam berlogo NY.
Dito Mahendra tak leluasa bergerak. Kedua lengannya diapit polisi. Ia berjalan cepat menyeruak di kerumunan awak media.
Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Dito Mahendra telah diperiksa penyidik, dan resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri.
“Mulai hari ini (Dito Mahendra) jadi tahanan Bareskrim Polri,” tegasnya.
Berawal dari Panggilan KPK, Kini Jadi Tahanan Bareskrim Polri
Diketahui, perkara Dito Mahendra bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api dengan berbagai jenis.
Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.
Atas temuan tersebut, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Namun, Dito Mahendra tidak memiliki itikad baik dalam proses pengusutan kasus yang didalami penyidik. Dito Mahendra tidak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim.
iketahui, Dito Mahendra telah dua kali dipanggil sebagai saksi dan dua kali dipanggil sebagai tersangka. Tetapi, pengusaha itu tetap tidak hadir panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.
Karena itu, penyidik menetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat DPO itu terdaftar dengan Nomor: DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum, pada 2 Mei 2023. Tidak hanya itu, Bareskrim juga tengah mengusut pihak-pihak yang membantu Dito Mahendra melarikan diri.
Advertisement