Dito Mahendra Diancam Jemput Paksa oleh KPK dan Bareskrim Polri
Dito Mahendra viral. Ia dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri. Berawal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha pacar penyanyi Nindy Ayunda itu sebagai saksi dugaan pencucian uang Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Sekali ia memenuhi panggilan tersebut, 6 Januari 2023. Itu setelah Dito Mahendra beberapa kali mangkir.
Penyidik KPK lantas menggeledah rumah Dito Mahendra, Senin 13 Maret 2023. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, penyidik menemukan 15 pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra di salah satu ruangan khusus.
Sebanyak 15 senjata api itu dari berbagai jenis, di antaranya lima pistol berjenis Glock, satu pistol S & W, satu pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang.
Senjata itu bukan bagian dari barang yang dicari KPK. Penyidik KPK pun menghubungi Badan Intelijen Kepolisian (BIK), kemudian Polres Jakarta Selatan, sesuai locus atau tempatnya di Jakarta Selatan. Masalah pun makin rumit.
Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023. Dalam laporan model A, Dito Mahendra disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Dipanggil KPK dan Bareskrim Polri
KPK telah memanggil Dito, Jumat 30 Maret lalu. Namun saat itu, Dito tidak memenuhi panggilan KPK. Sehingga KPK langsung menjadwalkan pemanggilan ulang untuknya, Kamis, 6 April 2023. Ia akan dijemput paksa jika tidak memenuhi permintaan keterangan tim penyidik KPK.
"KPK dengan tegas akan melakukan upaya paksa agar Dito Mahendra dapat hadir menemui tim penyidik," tandas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, hari ini.
Di hari yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro juga menjadwalkan pemanggilan kedua Dito Mahendra.
Djuhandhani meminta agar Dito Mahendra dapat menghadiri panggilan penyidik tanpa perlu dijemput paksa untuk memberikan keterangan terkait dugaan senpi ilegal itu.
"Kita kembalikan lagi kepada terlapor, silakan. Kami tunggu untuk pemeriksaan dia sebagai saksi," ujarnya.
Advertisement