Ditjen Pajak Temukan Banyak Materai Palsu Dijual di Toko Online
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Perum Peruri dan PT Pos Indonesia (Persero) menggelar sosialisasi tentang bea meterai di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama memerangi peredaran materai ilegal termasuk materai bekas pakai dan materai palsu.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, materai palsu serta materai bekas pakai (rekondisi) masih banyak beredar di toko online. Materai palsu tersebut dijual dengan harga murah.
"Masih ada yang jualan di toko online bea materai Rp 2.000. Itu pasti bea materai palsu," kata dia, dalam acara sosialisasi, di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin 18 November 2019.
Yon Arsal menegaskan, pihaknya terus berupaya untuk menekan peredaran materai palsu. Selain langkah sosialisasi yang terus digalakkan, Ditjen Pajak juga menggandeng pihak Kepolisian.
"Tahun lalu itu menurut saya itu, 2018 paling banyak kita menangkap orang lah, kerja sama dengan Kabareskrim. Paling banyak kita tangkapin kasus penjual meterai palsu, atau materai rekondisi, itu sudah masuk penjara," jelasnya.
Meski demikian, patut diakui bahwa peredaran materai palsu masih saja terjadi. Oleh karena itu, Yon Arsal berharap masyarakat tetap berhati-hati saat membeli materai. Apalagi yang dijual dengan harga murah.
"Tapi yang namanya ini, dimasukin penjara 1, yang hidupnya makin banyak, makin banyak. Nah ini memang perlu sama-sama kita perhatikan," ungkapnya.
Ditjen Pajak mengingatkan bahwa sehubungan dengan dugaan adanya peredaran benda materai atau materai tempel tidak sah, yaitu yang tidak dicetak oleh Perum Peruri atau materai tempel rekondisi atau bekas pakai.
Bagi peniru atau pemalsu, pengedar, penjual dan pengguna benda materai/materai tempel tidak sah tersebut dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Saat ini, meterai resmi dijual PT Pos Indonesia (Persero) dengan harga nominal, yaitu Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Dengan demikian, terang Yon Arsal, apabila terdapat penawaran meterai dengan harga yang Iebih rendah dari nilai nominal maka patut diduga benda meterai/meterai tempel tersebut adalah palsu atau tidak sah.
"Masyarakat diharapkan untuk cermat dalam menanggapi tawaran penjualan Benda Meterai atau Meterai Tempel yang diduga palsu atau tidak sah, baik yang ditawarkan melalui SMS, media online, maupun sarana penawaran lainnya," tegas Yon Arsal.
Advertisement