Ditjen Pajak Tak Jadi Minta Data Kartu Kredit
Jakarta: Dalam surat pemberitahuan tertanggal 23 Maret 2017 lalu, Direktorat Jendral Pajak meminta perbankan mempersiapkan data kartu kredit para nasabahnya. Mereka diwajibkan melaporkan data kartu kredit saat program pengampunan pajak berakhir pada 31 Maret 2017.
Namun hal itu batal dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya tidak akan meminta data kartu kredit karena bukan mencerminkan potensi sebenarnya terhadap penghasilan seseorang.
"Ini penting disampaikan jadi masyarakat tidak perlu resah. Masyarakat saya minta membelanjakan lewat kartu kredit tanpa takut," terangnya di Jakarta, Jumat (31/3).
Ia menyampaikan DJP tidak akan menggunakan data kartu kredit untuk melakukan intensifikasi perpajakan.
"Apapun yang dibelanjakan lewat kartu kredit, itu sudah kena PPN. Dan orang belanja dengan kartu kredit pada prinsipnya adalah utang, bukan penghasilan. Penghasilannya nanti masyarakat yang melaporkan dengan cara `self assessment`," tambahnya.
Sebelumnya, pada 1 Juli 2016 lalu DJP menunda kewajiban penyampaian data kartu kredit karena program pengampunan pajak dimulai. (dat)
Advertisement