Ditjen Diktiristek Kutuk Peredaran Narkoba di Perguruan Tinggi
Narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dapat membunuh insan masa depan bangsa dan merupakan musuh bersama masyarakat Indonesia. Barang barang barang haram ini dilarang bersentuhan dengan perguruan tinggi.
"Penggunaan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di perguruan tinggi yang menyasar mahasiswa sangat tidak dibenarkan, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek berkomitmen penuh dalam memerangi hal tersebut," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Plt. Dirjen Diktiristek), Nizam, menanggapi kasus brtedarnya narkoba di kalanganahasiswa.
"Selama ini kampus-kampus di Indonesia selalu berusaha keras untuk mewujudkan kampus yang sehat, termasuk terbebas dari penyalahgunaan NAPZA," jelas Nizam.
Kampus harus aman dan nyaman untuk belajar dan pengembangan diri seluruh insan perguruan tinggi.
“Kami mengutuk keras penjahat narkoba yang merusak lingkungan kampus. Kalau ada warga kampus yang terlibat dalam peredaran narkoba, saya minta pimpinan perguruan tinggi untuk menindak dan memberi sanksi yang keras dan tegas. Selain itu pimpinan perguruan tinggi juga dapat bekerja sama dengan institusi penegak hukum untuk memperkuat pencegahan peredaran narkoba. Bagi adik-adik mahasiswa, ayo kita jaga bersama kampus kita dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan kalian semua,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nizam menyampaikan, "bahaya narkoba ini laten, sehingga harus terus kita lakukan pencegahan dan pengawasan di kampus-kampus maupun lingkungannya."
Untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, para Rektor telah membentuk ARTIPENA (Asosiasi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba).
Pengawasan penggunaan dan penyalahgunaan narkoba bagi insan internal Ditjen Diktiristek juga selalu dilakukan dengan bekerja sama dan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN). “Tes bagi seluruh pegawai Ditjen Diktiristek juga dilaksanakan beberapa kali untuk mencegah hal-hal negatif seperti narkoba masuk ke ranah internal,” kata Nizam
Sementara hasil penelitian BNN berdasarkan kategori usia, lebih dari 50 persen pengguna narkoba adalah usia produktif 18 sampai 28 tahun. Di situ ada (pelajar), mahasiswa, dan pekerja," kata Direktur Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Brigjen Richard M Nainggolan yang hadir saat acara Deklarasi Antinarkoba Universitas Pasundan (Unpas) di Hotel Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, belum lama.
Advertisement