Ditjen Diktiristek Buka Program Matching Fund II- Kedaireka 2023
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek membuka kembali pendaftaran program Matching Fund 2023 Batch II.
Penerimaan proposal dibuka hingga 10 Maret 2023. Matching Fund merupakan program pendanaan yang diberikan kepada insan perguruan tinggi dan dunia usaha dunia industri (DUDI) untuk berkolaborasi dalam menjawab tantangan di dalam dunia industri serta membentuk ekosistem Merdeka Belajar – Kampus Merdeka.
Untuk membagikan pengetahuan dan pembelajaran dari hasil evaluasi proposal yang telah masuk pada batch sebelumnya, Ditjen Diktiristek menggelar sesi "Lesson Learnt Program Matching Fund Tahun 2023 Batch II" .
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Matching Fund Didi Rustam berharap dengan adanya kegiatan ini, proposal yang masuk nantinya dapat lebih baik dan berkualitas daripada batch sebelumnya.
"Agar kualitas dan output program Matching Fund menjadi lebih baik, perlu diperhatikan dengan saksama mengenai kelemahan proposal yang dijumpai pada batch sebelumnya," ujar Didi.
Dari sisi administrasi, Didi mengungkapkan masih ada proposal yang tidak lengkap, sehingga menyebabkan proposal menjadi gugur dalam proses seleksi. Untuk itu, dirinya mengimbau untuk batch kedua ini agar pengusul membaca panduan dengan saksama dan tidak menganggap remeh persyaratan administrasi.
“Untuk proposal yang tidak lolos, dari sisi administrasi adalah karena belum membaca panduan dengan seksama. Kelengkapan administrasi adalah persyaratan wajib. Sebagus apapun proposal apabila administrasi tidak dipenuhi maka tidak bisa kami proses,” ujarnya.
Memasuki tahun ketiga pelaksanaan program Matching Fund, Ditjen Diktiristek berharap partisipasi insan perguruan tinggi dan mitra semakin meningkat dengan banyaknya proposal yang masuk. Di tahun ini pun diharapkan ada pengembangan riset yang dilakukan perguruan tinggi sehingga dapat menghasilkan produk dan keahlian yang bisa diterapkan pada industri, pemerintahan, dan masyarakat yang berdampak pada daya saing nasional.
Ia berharap program Matching Fund ini sukses dapat memanfaatkan dana, dan menjadi jembatan penghubung antara insan perguruan tinggi dengan mitra kerja baik di industri, pemerintah, LSM, dan lainnya.
Dari sisi substansi, Setiawan Sakti selaku reviewer program Matching Fund menyampaikan pentingnya membangun kemitraan pada perguruan tinggi. Dalam hal ini dosen perlu memulai dengan membangun reputasi kepakaran melalui penelitian dan diseminasi, sehingga Matching Fund menjadi wadah untuk memperkuat kemitraan dan membangun ekosistem yang lebih besar.
“Dosen perlu melakukan pengembangan riset mengenai permasalahan nyata dari DUDI, masyarakat, dan pemerintah. Kemudian melihat apabila kita memiliki inovasi dan keahlian yang sesuai, sehingga bisa menjadi solusi dari permasalahan yang ada,” jelas Setiawan.
Lebih lanjut Setiawan membeberkan dalam menyusun proposal, terdapat 2 skema besar dalam Matching Fund 2023 yakni Skema A Kemitraan untuk Hilirisasi Inovasi Hasil Riset atau Kepakaran dan Skema B Kemitraan dalam Pemberdayaan Masyarakat atau Efisiensi Tata Kelola Pemerintahan. Adapun perbedaan penting dari kedua skema terdapat pada bisnis problem yang ada pada masyarakat.
"Untuk skema A dosen melalui prototype yang ada bekerja sama dengan mitra untuk mencari opportunity besar dari masalah yang ada. Sedangkan pada Skema B, dari sisi mitra melihat permasalahan di masyarakat dan membutuhkan suatu solusi yang nantinya akan kita ajukan melalui Matching Fund," terang Setiawan.
Sementara itu, reviewer Lilis Nuraida menerangkan beberapa catatan penting kesalahan yang cenderung terjadi di lapangan dalam proses evaluasi administrasi dan pitching.
Kesalahan tersebut seringkali terdapat pada kesalahan berkas tanda tangan, lampiran yang tidak sesuai, form pernyataan tidak lengkap, dan tidak melakukan revisi terhadap pemenuhan administrasi.
Lilis menambahkan pada pemilihan skema juga terdapat kesalahan topik yang tidak sesuai dengan luaran dan perbedaan skema yang tidak sama dengan tertulis di sistem.
"Bidang keahlian pengusul kurang mendukung, pengembangan akan dilakukan oleh orang lain. Ada juga bidang usaha mitra tidak sesuai dengan kegiatan yang diusulkan, dan mitra tidak memahami kewajiban investasi dalam skema Matching Fund,” ujar Lilis.
Advertisement