Ditjen Dikti Terbitkan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) Tahun 2021. Dosen sebagai ilmuwan dinilai memiliki tugas mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya.
Tugas dan kewajiban dosen yang merupakan Beban Kerja Dosen (BKD) itu, tercantum di Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. BKD mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.
BKD tersebut sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester (SKS) dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) SKS. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam mengatakan, kerangka besar BKD ini adalah sistem pembinaan karir dosen yang mengikuti semangat Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Inilah jawaban pertanyaan bagi pada dosen yang menginginkan dosen merdeka.
“Inilah jawabannya, tetapi memang tidak mudah karena ini harus kita ubah juga peraturan Menpan RB, Permendikbud baru nanti PUPAK dari Ristek/BRIN,” kata Nizam.
Perubahan kerangka pembinaan ini bertujuan karir dosen supaya lebih selaras, seiring dengan perubahan yang ingin dilakukan di dalam pendidikan tinggi yaitu mereformasi dan mendistribusi pendidikan tinggi agar lebih adaptif, fleksibel dengan semangat Kampus Merdeka.
“Dengan memberikan ruang yang luas bagi mahasiswa untuk keleluasaan dalam mengembangkan potensi, tentunya dosennya juga harus memiliki ruang yang luas untuk bisa mengawal para mahasiswanya dalam melakukan pembelajaran yang lebih adaptif, fleksibel dan partisipatif. Sehingga pengembangan diri dosen dan mahasiswa itu mestinya mendapatkan bobot yang sepadan,” ujar Nizam.
Indikator kinerja dosen tercermin pada BKD yang secara langsung dan tidak langsung meningkatkan indikator kinerja perguruan tinggi, sehingga mendukung indikator kinerja kementerian. Oleh karena itu, BKD merupakan tonggak dari transformasi dan reformasi manajemen SDM pendidikan tinggi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Sumber Daya M. Sofwan Effendi mengungkapkan, PO BKD Tahun 2021 ini mengakui seluruh aktivitas dosen sesuai dengan kebijakan MBKM, untuk itu diharapkan dosen dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi.
"Mudah–mudahan menaikan level potensi dan kreativitas dosen di dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi,” kata Sofwan yang diikuti lembaga pendidikan tinggi di seluruh Indonesia secara virtual.