Dititipi Sapi Tetangga untuk Dipelihara, Malah Dijual Sapi Murah
HM, 52 tahun, warga Lingkungan Cangkring, Kecamatan Patrang, Jember nekat menjual sapi milik tetangga. Akibat perbuatannya, ia harus berurusan dengan polisi.
Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo mengatakan, tahun 2021 lalu, tersangka menerima titipan sapi dari tetangganya, Latifatun, 35 tahun. Sapi itu dengan sengaja dititipkan agar dipelihara tersangka dengan sistem bagi hasil.
“Tersangka sudah satu tahun memelihara sapi korban. Sapi itu memang sengaja dititipkan oleh korban kepada tersangka,” kata Heri, Rabu, 20 Juli 2022.
Setelah satu tahun memelihara sapi korban, muncul keinginan tersangka untuk menjual sapi itu. Keinginan itu muncul saat tersangka sedang tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka yang terdesak kebutuhan ekonomi itu, tanggal 10 Juni 2022, akhirnya memberanikan diri menjual sapi korban. Sapi itu dijual melalui perantara saksi bernama Zairi.
Setelah sepakat dengan pembeli, sapi milik korban itu dijual kepada warga Lingkungan Mojan, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang. Sapi jenis limusin milik korban itu terjual dengan harga Rp16 juta.
Tetangga tersangka bernama Puput dan Hikma mengetahui bahwa sapi korban itu dijual. Kedua saksi itu kemudian memastikan kepada korban bahwa sapi itu dijual dengan izin korban atau tidak.
Mendengar cerita saksi, korban yang tidak merasa menyuruh sapinya dijual, langsung mengecek ke kandang sapi milik tersangka. Ternyata benar, sapi korban sudah tidak ada di kandangnya.
“Korban menemui tersangka dan menanyakan sapi miliknya. Tersangka mengatakan sapi korban sudah dijual,” jelas Heri.
Korban yang merasa dirugikan, tidak langsung membawa kasus itu ke ranah hukum. Korban masih menunggu itikad baik tersangka agar bertanggung jawab.
Namun, tiga hari kemudian, tersangka minggat dari rumahnya. Atas dasar itulah, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Patrang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi. Namun, saat memanggil tersangka untuk dimintai keterangan, ternyata sudah tidak ada di rumahnya.
Sambil mencari keberadaan tersangka, polisi terlebih dahulu mengamankan sapi milik korban. Sapi itu diamankan dari Jetem, selaku pembeli sapi korban.
Jetem sempat diperiksa karena telah membeli sapi korban. Jetem juga tidak mengetahui bahwa sapi yang dibelinya dari tersangka merupakan milik orang lain.
Setelah melakukan pencarian hampir satu bulan, polisi menerima informasi bahwa tersangka sudah pulang ke rumahnya. Tidak ingin kehilangan jejak, polisi langsung meluncur menangkap tersangka.
“Tersangka ini sempat kabur setelah menjual sapi korban. Baru kemarin kita amankan di rumahnya,” lanjut Heri.
Saat diinterogasi tersangka mengaku terpaksa menjual sapi milik korban, dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi. Sementara uang Rp 16 juta hasil penjualan sapi korban sudah dipakai oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Patrang. Atas perbuatannya, kita jerat dijerat pasal 372 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Heri.