Ditipu Rp 4 Miliar, Korban Arisan Bodong Jember Geruduk Owner
Tujuh perempuan muda bersama-sama mendatangi sebuah rumah di Jl. Ikan Paus, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Jember, Sabtu, 15 Oktober 2022 siang. Dengan wajah geram, Mereka mendatangi rumah yang berada di sisi barat jalan double way itu.
Perempuan muda itu merupakan korban arisan dan investasi bodong. Mereka sengaja menuju ke rumah lantai dua itu, untuk menemui seorang perempuan berinisial KM, perempuan berusia 29 tahun.
Kedatangan mereka disambut oleh KM dan juga suaminya. Sementara para korban juga didampingi oleh dua penasihat hukum mereka.
Dialog antara korban dengan pemilik arisan berlangsung di ruang depan rumah KM, tepatnya di sebalah kolam ikan koi. Kedatangan mereka tujuannya hanya satu, meminta KM mengembalikan uang arisan dan investasi milik korban.
Dialog antara korban dengan KM diawasi langsung oleh tiga anggota Polsek Kaliwates. Mereka datang ke lokasi untuk memastikan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses mediasi.
Korban mulai melakukan tawar menawar agar KM mengembalikan uang milik korban. Namun, korban berkali-kali mengatakan bahwa tidak sanggup.
Korban kemudian menyarankan KM menjual aset miliknya untuk mengembalikan uang para korban. Namun, lagi-lagi KM tidak bersedia dengan beberapa alasan.
Alananto, selaku kuasa hukum korban atas nama Rere mengatakan, tujuh perempuan muda itu hanya perwakilan dari korban yang juga tertipu oleh KM. Berdasarkan data yang ada di grup arisan milik KM, korban ada 160 orang.
Bukan hanya warga Jember, tetapi berasal dari beberapa daerah, mulai dari Banyuwangi, Tuban, Surabaya, bahkan Kalimantan.
Kerugian yang dialami korban juga beragam, antara Rp 30 sampai Rp 680 juta. “Kerugian korban beragam, tergantung dari nominal uang yang sudah ditransfer ke owner. Dugaan sementara berdasarkan hitungan kasar antara Rp3 sampai 4 miliar,” kata Alan.
Alan menceritakan, arisan dan investasi yang dimiliki KM terbentuk melalui ikatan pertemanan. Semakin hari jumlah anggota semakin bertambah.
Para korban tertarik dengan arisan yang dimiliki KM, karena menjanjikan keuntungan 20 sampai 30 persen. 20 persen untuk anggota dan 10 persen masuk ke pemilik sebagai admin.
Karena terbentuk dari ikatan pertemanan, para korban tidak menaruh rasa curiga sedikit pun kepada KM. Sehingga setiap kali KM meminta transfer uang, selalu dituruti oleh korban.
“Setiap kali owner mengatakan butuh uang dengan alasan ada peminjam, korban langsung menyanggupi. Klien saya pernah Rp 80 juta satu kali transfer,” tambah Alan.
Korban semakin percaya kepada KM, karena setiap jatuh tempo persentase keuntungan dikirim kepada korban. Jangka waktu bagi hasil beragam mulai 15 hari, 20 hari, dan 25 hari.
Awalnya lancar-lancar saja. Bahkan saat KM mengaku bangkrut, masih sempat transfer hasil dari uang yang diinvestasikan korban, meskipun nominalnya kecil. Ada korban yang menginvestasikan Rp30 juta hanya mendapat transfer Rp500 ribu dari KM.
Sejak bulan Agustus 2022, ternyata KM tidak lagi mentransfer uang yang menjadi hak korban. Saat ditanyakan, KM hanya bisa memberikan janji-janji yang tak pasti.
Karena itulah, para perwakilan dari korban menemui KM di rumahnya. “Sudah tiga bulan yang lalu hanya janji-janji yang diberikan kepada korban. Ini puncak amarah para korban sehingga mereka mendatangi rumah owner,” jelas Alan.
Sebenarnya mereka bisa saja langsung melakukan upaya hukum. Namun, mereka lebih memilih mediasi terlebih dahulu. Menanyakan kesanggupan KM untuk mengembalikan uang milik korban.
Namun, ternyata mediasi yang dilakukan menemui jalan buntu. KM tidak punya kesanggupan mengembalikan uang korban, bahkan mempersilakan korban menempuh jalur hukum.
“Owner sudah menyampaikan bahwa mempersilakan kami melakukan proses hukum. Karena masuk ranah pidana, kita akan lakukan proses hukum,” lanjut Alan.
Alan memastikan, pihaknya sudah mempersiapkan beberapa alat bukti untuk dibawa saat membuat laporan ke Polres Jember. Salah satu bukti yang akan dilampirkan adalah dugaan data anggota fiktif.
Nama-nama anggota itu tercatat sebagai anggota arisan milik KM. Namun, setiap ditanyakan keberadaan anggota itu, KM tidak pernah bisa memberikan penjelasan.
“Saya anggap pelaku siap mengikuti proses hukum. Juga mempersiapkan penasihat hukum,” pungkas Alan.
Advertisement