Ratusan Konsumen Laporkan CV Karya Artha Lestari ke Polisi
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mendatangi Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis 28 November 2019.
Kedatangannya kali ini untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh CV Karya Artha Lestari.
"Korbannya ratusan kliennya dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah," kata Sekretaris LPBH PWNU Jatim, Muhammad Ilham saat ditemui di Gedung Ditreskrim Polda Jatim, Jumat, 29 November 2019.
Modus penipuannya CV Karya Artha Lestari melakukan jual-beli tanah kavling dan rumah di tiga desa, yaitu Desa Candinegoro, Desa Junwangi, dan Desa Watugolong, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Tanah kavling yang dijual CV Karya Artha Lestari ini ternyata masih bermasalah. Padahal, kliennya kebanyakan telah membayar penuh kavling tanah di beberapa wilayah itu.
Terlapor menawarkan kavling tanah melalui brosur yang dipajang di media sosial. Selain itu brosur dibagikan kepada korban atau calon pembeli melalui pameran-pameran dengan harga dan lokasi yang meyakinkan. Bahkan ada iming-iming hadiah mobil bila ada yang membeli. Sehingga banyak pembelinya.
"Kemudian, calon pembeli (user) mengecek lokasi tanah kavling, ternyata dilihat datanya ternyata milik Rachmad Masyhuri (pemilik CV Karya Artha Lestari),” kata Ilham.
Karena merasa sudah benar, akhirnya banyak user yang langsung memesan dan melakukan pembayaran. Bahkan, ada yang langsung melakukan pembayaran penuh karena tergiur dengan janji hadiah mobil.
Ketika telah dilakukan pembayaran penuh, para user menemukan info baru bahwa tanah yang dibeli itu bermasalah. Akhirnya, saat meminta konfirmasi langsung, Rachmad Masyhuri sudah tidak merespon telpon para user.
“Pernah kita tindaklanjuti dengan menelepon nomor handphone bersangkutan beberapa, kali tapi sudah tidak aktif. Sekitar 1 bulan yang lalu,” jelasnya.
Sehingga, kata Ilham, hingga hari ini tidak ada permasalahan yang membuat geram para user karena tidak mendapatkan uangnya kembali karena permasalahn tersebut.
Sementara itu, salah satu korban Debby Sugiantoro mengaku, sudah membayar lunas tanah kaving seluas 7 meter kali 12 meter di Desa Junwangi sebesear Rp77 juta.
“Tahun 2015-2016 rame-ramenya jual beli tanah kavling. Saya juga tertarik di situ akhirnya DP kecil dan akhirnya lunas cepet. Dan di brosurnya tertera hadiah mobil ketika mampu melunasi DP-nya. Tapi sampai saat ini gak ada kejelasan,” katanya.
Karena itu, Debby mengaku, bahwa sebelum tutup ia beberapa kali berusaha menemui pihak CV Karya Artha Lestari namun selalu dijanjikan, hingga kini menghilang tanpa jejak.
Debby berharap, dengan pelaporan ini uangnya bisa kembali. "Dari catatan kami ada 100 lebih user dengan total pemesanan mencapai Rp5 miliar.
Saat ini kasus penipuan berkedok jual beli tanah kavling ini sudah dilaporkan ke polisi dengan nomor LP: 1061/ XI/ 2019/ UM/ SPKT POLDA JATIM.
Sementara, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera hingga berita ditulis belum menjawab.