Ditinggal Salat Jumat, Barang-Barang Berharga Raib
Nasib sial menimpa seorang warga Kelurahan Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang. Rumahnya dibobol oleh dua orang pencuri pada Jumat 21 Desember 2019 yang lalu. Pelaku atas nama BF 34 tahun asal Lowokwaru Kota Malang dan ABS 35 tahun asal Tajinan Kabupaten Malang. Mereka melakukan aksinya siang bolong dengan berkeliling mencari rumah-rumah yang kosong.
Sebelumnya, BF dan ABS memeriksa pintu depan belakang rumah yang diincar. Ada tujuh lokasi yang sempat mereka incar, rumah terakhir kosong dan pintu belakangnya tidak terkunci. BF dan ABS langsung menggasak laptop dan handphone pemilik rumah.
Kasus ini akhirnya terungkap oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian menemukan transaksi jual beli barang yang diduga sebagai barang curian. Mulanya seorang penadah yang juga merupakan residivis, berinisial KH 35 tahun asal Tajinan Kabupaten Malang dibekuk polisi. Setelah KH diinterogasi, barulah diketahui keterlibatan BF dan HBS kemudian mereka ditangkap pada tanggal 06 Januari 2019 di wilayah Kecamatan Blimbing.
Barang bukti curian berupa laptop dijual dengan harga 1,3 juta rupiah. Sedangkan handphone dijual seharga 600 ribu rupiah. Akibat kejahatan ini, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 poin ke empat KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Menurut Kapolres Malang Kota, Asrufi, wilayah operasi para pencuri ini di seluruh wilayah Kota Malang. “Masyarakat harus lebih waspada, dengan mengunci rumah apabila akan ditinggal, sekalipun hanya sebentar.” tegasnya.
Advertisement