Ditinggal Pacar, ART di Sidoarjo Tega Buang Bayinya Sendiri
Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Sidoarjo, tega membuang darah dagingnya sendiri, hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang berstatus sudah menikah. Akibatnya, WIC, harus berurusan dengan polisi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku tega membuang bayi perempuan, hasil hubungan gelap dengan pacarnya, ke tempat sampah.
"Pelaku tega membuang bayinya ke sampah karena sang pacar tidak mau bertanggung jawab. Pacar pelaku statusnya sudah menikah, sementara pelaku tak sanggup menghidupi bayinya seorang diri," ucap Kombes Pol Kusumo, Jumat, 4 November 2022.
Kronologi penemuan bayi di tempat sampah, Kusumo menjelaskan, awalnya ada tiga orang petugas kebersihan mengangkut sampah di Desa Masangan Wetan Kecamatan Sukodono. Sampah diangkut truk Colt Diesel nopol S 8528 WA.
Usai mengambil sampah di Sukodono, ketiganya kemudian mengangkut sampah di tiga tempat berbeda. Yaitu di Desa Bohar Kecamatan Taman, kavling Jalan Palem Desa Bohar Taman dan kavling Bohar Lestari, Bohar, Taman.
"Nah, setelah selesai dan muatan truk sudah penuh selanjutnya menuju ke tempat pembuangan sampah TPA Kecamatan Jabon," imbuhnya.
Setibanya di TPA Jabon, lanjut Kusumo, sekitar pukul 16.00, dua petugas pengangkut sampah itu kemudian membongkar isi muatan sampah. Namun keduanya justru menemukan handuk biru yang berisi mayat bayi. Selain itu, keduanya juga menemukan celana dalam warna merah.
"Petugas kemudian memberitahukan kepada salah satu petugas lainnya. Para petugas berinisiatif membawa mayat bayi kembali ke Desa Masangan Wetan Sukodono," kata Kusumo.
Diduga mayat bayi tersebut terangkut saat berada di dalam sampah di Perum Safira Stone. Tidak lama, perempuan berusia 25 tahun ini ditangkap polisi pada Jumat, 28 November 2022, malam.
"Bahkan, majikan dari ART ini juga tidak tahu jika pelaku hamil. Pelaku sengaja menutupi kehamilannya," terangnya.
Atas perbuatannya, janda satu anak ini dijerat pasal 306 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Advertisement