Ditinggal Istri Kerja, Bapak di Bondowoso Perkosa Anak Tirinya
Seorang bapak di Bondowoso Jawa Timur tega memerkosa anak perempuan tirinya yang masih berumur 15 tahun. Perbuatan bejat bapak berinisial HS, 40 tahun, warga Kecamatan Jambesari Darusollah, Bondowoso, ini terbongksr setelah dilaporkan istrinya yang tidak lain ibu korban ke Polres Bondowoso.
"Dari laporan istri pelaku yang juga ibu korban, itu anggota Satreskrim Polres menangkap pelaku HS. Pelaku HS juga sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres," kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Purnomo, Kamis 23 Februari 2024.
Saat pemeriksaan awal, Kasatreskrim Joko mengungkapkan, tersangka HS mengakui perbuatan bejatnya memerkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Ia juga mengaku telah memerkosa anak perempuan tirinya lebih satu kali.
"Lokasi pemerkosaan awal di rumah saat sedang sepi. Karena istrinya tak lain ibu korban sehari-harinya bekerja sebagai pelayan di sebuah warung makan. Tersangka juga memerkosa korban di rumah tersangka di Kecamatan Pujer," ungkapnya.
Setiap selesai melampiaskan perbuatan bejatnya, sambung Kasatreskrim Joko, tersangka HS mengancam akan membunuh anak perempuan tirinya jika memberitahu ibunya atau orang lain. Sehingga, korban yang masih di bawah umur takut dan tidak berdaya hingga tersangka memerkosanya lebih satu kali.
"Perbuatan bejat tersangka terbongkar, setelah ibu korban curiga melihat gelagat anaknya dengan menanyakan apa yang telah dialaminya. Dari situ, korban mengaku telah diperkosa bapak tirinya lebih sekali. Ibu korban tidak terima dan melaporkan ke polisi," ujarnya.
Laporan ibu korban langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan visum pada korban. Selain itu, meminta keterangan korban dan mengumpulkan bukti-bukti. "Setelah cukup bukti, anggota Satreskrim Polres menangkap tersangka HS di rumahnya," terang Kasatreskrim Joko.
Tersangka HS bakal dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D, serta pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kasatreskrim Joko.