Ditinggal Imam Besar, Markas FPI Sepi, Warga Sekitar Malah Senang
Markas Besar Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan III, Jakarta terlihat sepi. Kantor sekretariatnya juga tutup. Tidak ada kegiatan apapun. Seolah tak terpengaruh dengan berita soal imam besar mereka. Padahal, Habib Rizieq Syihab sedan menjadi pemberitaa media terkait dengan kabar penangkapannya oleh Polisi Arab Saudi.
Beberapa warga yang tinggal di sekitar Markas Besar FPI, mengatakan kantor FPI hanya ramai saat ada demo. Kalau tidak ada kegiatan markasnya tutup. Apalagi lagi Habib Rizieq tidak ada sini, markasnya sepi.
"Bagi warga Petamburan III malah enak, tenang, tidak terganggu massa FPI," kata salah satu warga Petamburan III, Nur Cholis.
Sementara Munarman, juru bicara FPI dihubungi melalui ponselnya, menjelaskan soal Habib Rizieq tidak perlu dikomentari lagi. Karena persoalannya sudah jelas dan terang benderang. Dia mengklaim jika pemimpin FPI itu menjadi korban kekuasaan. Selalu dicari-cari kesalahannya oleh bangsanya sendiri.
"Kalau bisa, Habib Rizieq itu dienyahkan dari muka bumi Indonesia. Karena dianggap mengganggu kemapanan penguasa," kata Munarman.
Menurut Munarman, Habib Rizieq Syihab merasa difitnah terkait bendera misterius mirip bendera ISIS yang dipasang ditembok depan rumahnya. Habib Rizieq mempolisikan pemasang bendera itu.
Habib Rizieq melaporkan balik terhadap dugaan yang memfitnah Beliau, soal pemasangan bendera hitam tersebut. Sekarang aparat kepolisian sedang bertindak lagi mencari tahu.
Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel dalam siaran pers sebelumnya menyatakan, Habib Rizieq diperiksa dan sempat ditahan polisi-intelijen Saudi karena adanya bendera di rumah imam besar FPI itu. Sempat semalam menginap di kantor intelijen Saudi, Habib Rizieq akhirnya dilepas dengan jaminan.
Pihak Kedubes RI akan terus memantau perkembangan pemeriksaan Riziq Syihab oleh Polisi Arab Saudi. Pemerintah akan menyiapkan bantuan hukum untuk Habib Rizieq, sebagai perlindungan terhadap warga negara yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri. Ketentuan ini berlaku bagi setiap warga negara Indonesia. (asm)