Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Rumdin Bupati Situbondo
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Situbondo Karna Suswandi. Penggeledahan dilakukan setelah Bupati Situbondo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Penggeledahan berlangsung dua jam dimulai pada pukul 08.30 WIB dan selesai sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam proses tersebut, KPK mengamankan lima koper berisi dokumen penting dari rumah dinas Bupati yang terletak di Jalan Kartini No 1.
"Benar, ada kegiatan penggeledahan. Berdasarkan informasi dari penyidik, sasaran penggeledahan meliputi rumah dinas Bupati Karna Suswandi, ruang kerjanya, dan beberapa ruangan di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Permukiman (PUPP)," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu, 28 Agustus 2024.
Sebelumnya, Bupati Situbondo ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2024.
Penetapan tersangka ini terjadi sehari setelah Bupati Karna Suswandi mendaftar sebagai calon bupati di kantor KPU setempat.
Selain Bupati Situbondo, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPP, Eko Prionggo Jati, sebagai tersangka. Penggeledahan juga dilakukan di kantor Dinas PUPP.
"KPK telah berada di sini sejak kemarin (Selasa, 27/08/2024). Kami tidak mengetahui secara rinci kegiatan mereka. Mereka hanya berkoordinasi dengan Polres untuk pengamanan,” kata Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan.
Beberapa sumber menyebut selain menggeledah rumah dinas Bupati dan kantor Dinas PUPP, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah kontraktor di Mapolres Situbondo.
“Untuk kegiatan mereka di sini, kami tidak tahu pasti. Silakan tanyakan langsung kepada KPK. Yang jelas, mereka masih berada di Situbondo hingga saat ini,” katanya.
Advertisement