Ditetapkan Tersangka, Adam Deni Ditahan di Rutan Bareskrim
Pegiat media sosial (medsos) Adam Deni (AD) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal.
"Sore ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dikutip Antara, Rabu, 2 Februari 2022.
Adam Deni Ditahan untuk memudahkan proses pemeriksaan dalam rangka melengkapi berkas perkara. Penyidik akan melimpahkan berkas perkara Adam Deni ke Kejaksaan apabila telah rampung.
Adam Deni ditangkap pukul 19.00 WIB pada Selasa, 1 Februari 2022. Adam Deni disebut telah melakukan tindak pidana mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.
"(Status) sudah tersangka, sejak tadi malam diamankan dan ditangkap, statusnya tersangka," kata Ramadhan.
Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Penyelidikan kasus berawal saat polisi menerima laporan bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022. Pelapor Adam Deni seseorang berinisial SYD.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berbekal laporan tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi dan saksi ahli, yang terdiri dari ahli pidana dan ahli ITE.
Kemudian, penyidik mengantongi unsur pidana dan menangkap Adam Deni. Saat ini dia masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.