Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemilik Kenjeran Park Bingung
Pemilik Kenjeran Park (Kenpark), Soetiadji, buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas kasus ambrolnya salah satu seluncuran di wahana miliknya, Sabtu, 7 Mei 2022 lalu.
“Iya (jadi tersangka), tapi ini masalahnya buat saya kan tidak jelas,” kata Soetiadji kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Soetiadji juga membenarkan telah mendapatkan surat pemanggilan dari pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Ia pun berjanji datang dan memberikan kesaksiannya atas peristiwa itu.
“Ya ada panggilan, saya nanti pasti datang, saya pertanggungjawabkan,” jelasnya.
Meski demikian, Soetiadji mengaku bingung dengan penatapan tersangka oleh kepolisian tersebut. Sebab, ia sendiri sudah tak mengurusi perihal operasional Kenpark lebih dari 10 tahun.
“Sudah 10 tahun lebih saya gak ikut mengurusi operasional (Kenpark). Saya juga heran kok menyangkutkan ke PT (PT Bangun Citra Wisata),” ucapnya.
Menurut Soetiadji, pihaknya juga merupakan konsumen dari perusahaan water slide atau seluncuran di Kanada. Dengan demikian, ia tidak ikut membuat barang tersebut dan hanya memakainya.
“Saya ini konsumen, konsumen pabrik (seluncuran) yang bikinnya dari Kanada. Jadi kan bukan saya yang bikin, itu ada pabriknya, ini saya pemakai,” ujar dia.
Ditanya perihal perawatan, Soetiadji menyebut pihaknya hanya melakukan pengecatan di bagian luar. Ia beralasan bahwa seluncuran bukan barang elektronik jadi tidak dilakukan perbaikan di dalam.
“Mantainance tahun lalu ya hanya lapisan pengecatan di luar. Kita tak bisa mengubah di dalamnya, itu sudah barang mati, mau diperbaiki apanya? Ya gak bisa,“ jelasnya.
Diketahui, Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ambrolnya perosotan Kenpark. Mereka adalah manajer operasional SB, general manager PS, dan pemilik ST.
Atas dugaan tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 360 KUHP.
Advertisement