Ditetapkan KPU, Ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Terpilih
KPU Kota Malang menetapkan Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih, Kamis 26 Juli 2018. Pasangan SAE itu memperoleh suara sebanyak 164.995 atau 44,51 persen.
"Setelah kita menerima salinan berita penetapan dari sidang MK bahwa KPU Kota Malang tidak ada gugatan. Maka kita melakukan penetapan," kata Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin.
Penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih tidak dihadiri oleh Sutiaji dan Sofyan Edi. Sebab, Sutiaji sedang menghadiri Apeksi di Tarakan, sedangkan Sofyan Edi menunaikan ibadah haji.
Proses simbolik penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih pun dilakukan oleh seluruh ketua komisioner KPU kepada ketua tim sukses SAE, Wisnu Murti Wibowo dengan disaksikan oleh Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri dan Dandim 0833 Letkol Inf Nurul Yakin.
"Setelah kita punya waktu tiga hari untuk melakukan penetapan, hari ini pasangan calon terpilih kita tetapkan sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih. Dengan ini tugas KPU sudah selesai setelah penetapan calon terpilih," ujar Zaenudin.
Selanjutnya, KPU Kota Malang menyerahkan berkas ke DPRD Kota Malang dan KPU RI. DPRD Kota Malang kemudian mengajukan pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih. Rencananya, Sutiaji dan Sofyan Edi akan dilantik pada, 20 September 2018 mendatang.
"DPRD Kota Malang yang mengusulkan pelantikan calon terpilih ke Kemendagri. Informasi yang kami terima mereka, akan mengikuti gelombang pertama yakni pada tanggal, 20 September 2018," papar Zaenudin. (umr/amr)