Indonesia Pilih Model Lockdown Ala Belanda
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan untuk mencegah meluasnya penularan covid-19 pemerintah akan menerapkan karantina wilayah, bukan lockdown secara nasional. Pemerintah akan mengeluarkan peraturan tertulis dan penerapannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing pemerintah daerah.
Melalui pesan tertulis Mahfud menjelaskan pemerintah akan membahas mengenai Peraturan Pemerintah (PP) soal karantina wilayah pada hari Selasa 31 Maret 2020. “Soal karantina wilayah, substansi dan teknisnya akan dibahas Selasa besok” katanya.
Menurut mantan Rektor Universitas Islam Indonesia ( UII ) Jogjakarta, rapat Selasa itu akan menjadi penentunya. Sebab, sebelumnya sudah dibahas lintas menteri, TNI dan Pori. "Gongnya itu berupa peraturan pemerintah atau PP," ujarnya.
Mahfud memberi gambaran penerapan karantina wilayah itu seperti lockdown di Belanda. Masyarakat dapat melakukan aktivitas secara terbatas. Artinya saat karantina wilayah, toko obat, pasar tradisional, serta supermarket tetap dapat beroperasi dengan penjagaan ketat oleh aparat keamanan TNI dan Polri.
“Yang kita inginkan seperti di Netherland itu sekarang, kan lockdown namanya di sana, kita karantina wilayah namanya, jadi orang masih boleh berjalan, bahkan tadi cucu saya di sana masih jalan-jalan ke taman, tapi dijaga, enggak boleh jarak sekian,” ucap Mahfud.
Penerapan karantina wilayah tersebut akan diajukan pemerintah daerah. Menurutnya, PP yang dirancang akan diterapkan bagi daerah yang ingin melakukan karantina wilayah.
“Daerah masing-masing menentukan pilihan apa yang akan dibatasi, jenis-jenis apa, apakah harus belajar dari rumah, bekerja di rumah, apa dan sebagainya,” tuturnya.
Sistem ini kemudian disebut Mahfud sebagai karantina wilayah, bukan nasional. Sebab disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah yang ingin melakukan karantina.
“Ada yang tidak ingin itu, bagi yang ingin, ini aturannya,” ujar dia.
Hingga Minggu, pemerintah sudah menerima permintaan karantina wilayah dari Pemprov DKI Jakarta. Surat tertanggal 28 Maret 2020 itu, kata Mahfud, sudah diterima Presiden Joko Widodo.
Karantina wilayah yang DKI Jakarta, tetap memperhatikan hak-hak dasar dan kebutuhan dasar rakyat,” katanya.