Diteror Pinjol Ilegal? Mahfud MD: Ini Ancaman Pasal bagi Pinjol
Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar konsumen pinjaman online (pinjol) ilegal tak membayar utangnya. Jika pinjol mengancam, Mahfud meminta agar konsumen melaporkan tindakan pinjol ke polisi. Ia memaparkan sejumlah pasal yang bisa dijeratkan pada pinjol.
Tak Perlu Bayar Pinjol
Lewat siaran pers yang ditayangkan kanal Youtube Kemenko Polhukam, Mahfud memperingatkan agar pinjol ilegal menghentikan kegiatan mereka.
Ia meminta pada konsumen pinjol ilegal, untuk tak usah membayar pinjaman mereka. Jika diteror, Mahfud meminta agar nasabah pinjol ilegal lapor polisi. "Jangan membayar, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu diteror, lapor ke kantor polisi terdekat," kata Mahfud, Selasa, 19 Oktober 2021.
Menurutnya, pinjol ilegal tidak sah bila dilihat dari hukum perdata. Sehingga peminjam tak perlu bayar utang.
Ancaman Pidana
Dalam siaran pers yang sama, Mahfud MD memaparkan delik pidana yang mengancam praktik pinjol ilegal.
"Misalnya ancaman apa namanya kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh orang yang punya utang kalau tidak bayar, pekerja pekerjanya mulai ditindak," kata Mahfud.
Pasal yang bisa dipakai antara lain Pasal 368 KUHP, yaitu pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, kemudian undang-undang perlindungan konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3. Pasal 368 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Mahfud melanjutkan, jika tindakan tegas ajan dilakukan pada pinjol ilegal. Sedangkan pinjol resmi yang sudah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan didorong untuk tetap beroperasi.
"Dengan ini maka kita menegaskan kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal sudah ada izin, sah, silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan," imbuhnya. (Dtk)