Diteriaki Maling, Pencuri Kotak Amal Masjid di Magetan Ditangkap
Pria bernama Beni, harus berurusan dengan anggota Polres Magetanm. Pria berumur 32, tahun ini, tertangkap tangan warga usai mencuri kotak amal di Masjid Jami’ Daarul Arqom, Desa Truneng, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.
Tersangka pelaku kini ditahan di Polres Magetan berupa barang bukti hasil kejahatannya. Yaitu kotak amal berbahan alumunium warna silver berikut uang tunai Rp 738.200 berikut 1 unit motor Hunda Supra Nopol AE 3288 NA.
Kasus pencurian kotak amal berawal dari pelaku berada di Masjid pada Minggu sore 14 April 2024. Pelaku mengaku datang ke Masjid untuk izin hendak melaksanakan salat Ashar, duduk santai di serambi tempat ibadah itu.
Seorang Ibu, kebetulan berada tak jauh dari pelaku duduk diserambi Masjid, melihat ada gelagat aneh pria tersebut. Tak berselang lama, Perempuan tersebut mendengar suara seperti barang yang diseret.
Penasaran dengan sumber suara, Perempuan ini menengok dan melihat kotak amal berpindah dari tempatnya. Merasa ada kotak amal yang diangkap, Perempuan itu menegur “Sopi kuwi (siapa itu).” Ketahuan aksinya dilihat orang pelaku kabur dengan melewati jendela Masjid.
Sementara si Ibu itu teriak-teriak maling..maling yang membuat warga sekitarnya keluar rumah. Begitu diberitahu, sejumlah warga mengejar larinya pelaku. Dalam beberapa menit ke depan, pelaku berhasil ditangkap berikut barang buktinya.
Kepala Seksi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo meembenarkan telah terjadi pencurian kotak amal berikut pelaku yang berhasil ditangkap warga.”Pelaku sudah kita amankan,” tegasnya pada wartawan Selasa 16 April 2024.
Dikatakan Kompol Budi, polisi mengimbau ke masyarakat untuk waspada aksi pencurian di tempat ibadah. Diimbau agar memasang kamera pengintai seperti CCTV guna pengamanan asset tempat ibadah.
Advertisement