Ada Pelanggaran saat Simulasi Pembukaan Tempat Karaoke
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Banyuwangi, Jawa Timur, menemukan banyak pelanggaran pada masa simulasi pembukaan tempat hiburan malam atau rumah karaoke. Pelanggaran yang terjadi mulai pelanggaran Perda hingga pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) protokol Kesehatan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi, M. Yanuar Bramuda mengatakan, tim GTPP Covid-19 telah melakukan verifikasi dengan melakukan sidak untuk mengecek apakah betul tempat rumah karaoke telah menjalankan simulasi sesuai SOP yang telah ditetapkan.
“Tentu tidak ada yang sempurna. Ada beberapa catatan yang harus diperbaiki. Dan ada pelanggaran-pelanggaran. Ada dua jenis pelanggaran, pelanggaran Perda dan pelanggaran SOP protokol kesehatan,” jelas M. Yanuar Bramuda, usai menggelar pertemuan dengan pengelola tempat karaoke di Kantor Disbudpar Banyuwangi, Selasa, 7 Juli 2020.
Bramuda menjelaskan secara rinci pelanggaran-pelanggaran tersebut. Untuk jenis pelanggaran Perda bentuk pelanggarannya berupa penggunaan lampu remang-remang di dalam room. Padahal dalam Perda tidak boleh lampu remang-remang.
Berikutnya adalah penggunaan jendela transparan. Di lapangan ditemukan jendelanya sudah transparan tapi ditutup dengan tirai. Dan yang ketiga adalah jam operasional yang melebihi ketentuan.
“Jam operasional juga begitu. Itu salah satu pelanggaran Perda. Jam operasional sesuai Perda sampai jam 11.00 malam (23.00 WIB),” tegas Bramuda.
Untuk pelanggaran SOP protokol kesehatan ditemukan pengunjung tidak menggunakan masker saat berada di dalam room, tidak diberikan sarung tangan, dan cover microphone tidak ada. Menurutnya, peralatan itu harus ada dan menjadi kewajiban pengelola untuk memberikannya. Petugas tempat hiburan juga tidak menggunakan sarung tangan, tidak menggunakan masker dan sebagainya.
“Rata-rata yang kita lihat mereka lalai. Setelah kita tanya ada sarung tangannya tapi tidak diberikan pada pengunjung. Berarti ini belum dijalankan sop-nya. Budaya ini memang belum biasa dilakukan. Ini yang akan kita lakukan pembinaan,” tegas Bramuda.
Dia menambahkan, simulasi pembukaan tempat karaoke ini sudah berlangsung selama dua minggu. Selama itu tim GTPP Covid-19 sudah memantau tanpa sepengetahun pengelola. Petugas mendatangi satu persatu tempat karaoke.
“Kita cek. Ini apa kekurangannya, ini apa kelebihannya. Tentu terhadap tempat hiburan yang bagus, itu kita kasih reward. Rewardnya mereka dapat tambahan waktumelakukan simulasi,” sambung Bramuda.
Selama masa simulasi ini, menurut Bramuda, pengelola tidak menjual room. Roomnya harus gratis. Yang dijual adalah pelayanan dan makanan restonya. Pengunjung hanya membayar makan dan minumnya.
Nantinya, untuk tempat karaoke yang sudah melaksanakan SOP protokol kesehatan dan tidak melanggar perda akan mendapatkan stiker sebagai tanda telah lulus verifikasi SOP protokol Kesehatan dan sesuai amanat Perda. Namun jika masih ada salah satu yang dilanggar baik itu SOP protokol Kesehatan maupun Perda maka tidak akan mendapatkan stiker.
“Kalau tidak ada ini (stiker) berarti dia ilegal. Meskipun izinnya ada. Tapi masih ada pelangggaran antara SOP protokol Kesehatan atau Perda. Kalau setelah punya (stiker) kemudian melanggar bisa dicabut,” ujar Bramuda.
Di Banyuwangi, terdapat 11 tempat karaoke. Dari jumlah itu ada empat yang dinyatakan sudah baik. Untuk yang sudah dinyatakan baik ini mendapatkan reward berupa tambahan waktu simulasi tambahan. Sedangkan yang lainnya harus ditutup sementara.
“Kita kasih waktu sampai hari Senin (13 Juli 2020) nanti untuk perbaikan,” pungkas Bramuda.