Ditembak, Spesialis Pencuri Motor Kawasan Kampus Jember Pincang
FM, warga Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember mengerang kesakitan. Ia tak bisa berjalan normal, setelah salah satu kakinya ditembus timah panas.
FM terpaksa dilumpuhkan saat proses penangkapan oleh polisi, karena berusaha melawan dan kabur. FM diketahui merupakan spesialis pencuri sepeda motor yang sudah enam kali beraksi di lokasi yang berbeda.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, awalnya korban bernama Yusril Pradiansyah memarkir sepeda motor Honda CRF 150 L. Sepeda motor dengan nomor polisi itu diparkir di sebuah rumah kos temannya, di Jalan Halmahera Gang 2, Kecamatan Sumbersari, Jember, Rabu, 04 Januari 2023 pukul 15.30 WIB.
Tak lama kemudian, saat korban hendak pulang sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi kejadian. Aksi pencurian tersebut sempat beredar di media sosial dan diketahui oleh polisi yang sedang melakukan patroli di media sosial.
“Korban saat memarkir kendaraannya tidak sempat mengunci setir. Setelah kehilangan motornya, korban melapor ke Polres Jember,” kata Hery, Selasa, 10 Januari 2023.
Atas informasi tersebut, selain meminta korban membuat laporan polisi, Kasat Reskrim Polres Jember memerintahkan tim kalong mencari keberadaan tersangka.
Setelah mengetahui tersangka kabur ke arah barat, polisi melakukan pencegatan di Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Jember. Tak lama kemudian, ternyata tersangka datang mengendarai sepeda motor korban.
Saat hendak ditangkap, tersangka memberikan perlawanan dan berusaha kabur. Sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kiri tersangka.
Saat diinterogasi tersangka FM mengakui perbuatannya. Saat itu ia beraksi bersama temannya berinisial RD.
Saat itu juga, polisi meminta FM menunjukkan rumah RD. Namun, ternyata RD sudah tidak ada saat didatangi ke rumahnya. “Tersangka ada dua orang. Satu tersangka berinisial RD sudah kita tetapkan sebagai DPO,” tambah Hery.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka merupakan seorang spesialis curanmor yang sudah enam kali melakukan aksinya. Pertama melakukan aksi pencurian sepeda motor Vario hitam di Sumberbaru pada tanggal 19 Februari 2022. Kemudian mengulangi perbuatannya pada tanggal 16 Desember 2022 di Kecamatan Sumberbaru.
Sementara aksi yang ketiga dilakukan di Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari. Aksi keempat dilakukan di Jalan Karimata, Kecamatan Sumbersari.
Sedangkan aksi yang kelima, tersangka mencuri sepeda motor di Jalan Bangka. Kali ini tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha NMAX warna putih. Aksi ke enam atau terakhir sebelum ditangkap dilakukan di Jalan Halmahera, Kecamatan Sumbersari.
Sejauh ini polisi masih melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut. Selain mengejar eksekutornya juga memburu penadahnya. "Akan terus kami kembangkan. Untuk 480 atau penadahnya juga berkaitan dengan pencurian ini," lanjut Hery.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda CRF 150 tahun 2021 milik pelapor dan sebuah kunci T milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Advertisement