Ditembak, 3 Pemuda di Jember Bunuh Kakek karena Persoalan Sepele
Misteri terkuburnya kakek Abdul Jalal, warga Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Jember akhirnya terkuak. Kakek berusia 71 tahun itu ternyata dibunuh oleh tiga orang pemuda.
Diketahui para tersangka berinisial AF, 22 tahun, tetangga korban, KR, 22 tahun, dan KA, 25 tahun, keduanya warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Jember. Salah satu kali ketiga tersangka dilumpuhkan dengan tembakan timah panas polisi.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena ketersinggungan. Tersangka yang sering berbuat onar di desanya sakit hati hanya karena sering ditegur oleh korban.
Karena itu, AF kemudian mengajak KR dan KA untuk melakukan aksi balasan. Mereka bersekongkol untuk melancarkan niat jahatnya dengan mencuri harta kekayaan korban.
Pada hari Selasa, 9 Januari 2024, tersangka memancing korban ke dalam hutan dengan informasi ada pohon sengon yang roboh. Korban terpancing dan menuju ke lokasi yang telah diatur oleh tersangka.
Sesampainya di dalam hutan, tersangka AF mencekik korban hingga korban terjatuh. Sedangkan tersangka KR dan KA memegang tangan dan kaki korban.
"Ketiga tersangka memiliki peran berbeda saat melakukan aksinya. AF mencekik korban, sedangkan KR dan KA memegangi korban," kata Nurhidayat, Senin, 29 Januari 2024.
Karena cekikan AF cukup kuat, akhirnya menyebabkan korban tak bergerak lagi. Tak berhenti sampai di situ, tersangka juga menginjak korban untuk memastikan benar-benar sudah meninggal.
Selanjutnya, tersangka membawa jasad korban ke seberang sungai. Jasad korban kemudian dikubur di hutan jati.
Pasca kejadian itu, tersangka juga mencuri kambing milik dan uang Rp 1,7 juta milik korban.
Keluarga korban curiga karena korban menghilang tanpa pamit. Keluarga kemudian melapor ke perangkat desa yang dilanjutkan ke Polsek Ambulu.
Setelah melakukan pencarian bersama, salah satu saksi akhirnya menemukan gundukan tanah mencurigakan di kebun jati, pada Minggu, 14 Januari 2024. Setelah digali sedalam 40 centimeter, jasad korban ditemukan di dalamnya. Diketahui, lokasi gundukan tanah itu berjarak 300 meter dari rumah korban.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan selama kurang lebih satu pekan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas tersangka. Pertama, polisi mengangkat tersangka AF di Jember.
Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial KR dan KA berhasil ditangkap di Bali. Polres Jember menangkap KR dan KA setelah bekerja sama dengan polisi setempat.
Karena sempat mau kabur, polisi tersangka melumpuhkan salah satu kaki tersangka. Sampai saat ini tersangka tidak bisa berjalan normal.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sandal milik korban, baju milik pelaku digunakan pada saat melakukan tindak pidana pembunuhan dengan ada bercak darah.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 339 dan atau pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Terkait kejadian ini, para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup," pungkasnya.