Ditegur Saat Nonton Film Porno, Suami Bakar Istri di Sidoarjo
MT, 29 tahun, warga Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono Sidoarjo, harus mendekam di balik jeruji Polresta Sidoarjo lantaran terlibat kasus penganiayaan. Ia membakar istrinya sendiri dan anak tirinya karena emosi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka MT tega membakar istri dan anak tirinya karena emosi. Ia tidak terima ditegur istrinya saat menonton film porno.
"Tersangka ini emosi saat diingatkan istrinya karena membawa HP ke kamar mandi melihat film porno, kemudian terjadi cekcok," ucap Kusumo, Rabu, 14 September 2022.
Masih dikatakan Kapolres, tersangka langsung marah kemudian menyiram bensin yang ada di dalam botol ke tubuh istrinya. Lalu melemparkan tisu yang sebelumnya di nyalakan dengan korek api.
"Waktu itu, korban sedang mencuci piring, lalu disiram bensin. Kobaran api juga mengenai anak tiri tersangka yang berusia 6 tahun," imbuhnya.
Melihat kobaran api semakin besar, tersangka berusaha memadamkan api tersebut. Setelah padam kedua korban dibawa ke klinik terdekat oleh tersangka. "Akibatnya, korban mengalami luka bakar di sekujur kaki dan tangan kanan kiri, sedangkan anak tirinya mengalami luka bakar," beber Kusumo.
Ya memang, lanjut Kusumo, tersangka ini dikenal temperamen. Sering marah-marah sama istri dan anaknya. Bahkan waktu di klinik, tersangka ini mengancam istrinya agar tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Tersangka sempat melarikan diri usai memeriksakan kedua korban ke klinik. Namun berhasil ditangkap di hari yang sama.
Karena perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 80 UURI No.35 th.2014, tentang perubahan atas UURI No.23 Th.2002 tentang perlindungan anak. "Tersangka terancam hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, dengan denda sebesar Rp 72.000.000,00," tutupnya.