Ditawari Eri, Difabel Asal Sampang Urung Kerja di Dinkes Surabaya
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya membuat surat terbuka perihal gagalnya seorang penyandang disabilitas asal Sumenep untuk mendapatkan pekerjaan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya.
Pendamping hukum dari LBH Surabaya, Ahmad Bahrul Efendi mengatakan, kliennya itu, yakni Immawan Halim, merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya.
“Lulusnya (Immawan) dulu pada tahun 2020. Difabel fisiknya Pak, maaf kedua kaki beliau gak ada tapi bisa jalan pakek lututnya,” kata Efendi, ketika dikonfirmasi, Rabu, 2 Februari 2022.
Peristiwa itu, kata Efendi, berawal ketika Immawan mengikuti vaksinasi massal di Universitas Muhammadiyah Surabaya pada 20 September 2021 lalu. Saat itu, kliennya bertemu dengan Wali Kota Eri Cahyadi.
“Wali Kota Surabaya menghadiri kegiatan vaksinasi dosis 1 dan 2 sekaligus meresmikan inovasi kursi cerdas Es-Cede di Universitas Muhammadiyah Surabaya,” jelasnya.
Efendi mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut Eri menjanjikan Immawan bisa bekerja di Dinkes Surabaya. Kliennya pun akhirnya menghadiri tes interview pada 5 Oktober 2021.
Kemudian, lanjut Efendi, pihak Dinkes menghubungi Immawan pada 21 Oktober 2021. Kliennya tersebut dihubungi melalui WhatsApp untuk mempertanyakan kesiapan bekerja pada tanggal 1 November 2021.
Immawan pun menyanggupi panggilan pekerjaan dari Dinkes Surabaya tersebut. Namun, dirinya tak kunjung mendapatkan kepastian kapan akan mulai bekerja.
“Klien kami menyanggupi panggilan bekerja pada waktu yang ditentukan oleh Dinkes Surabaya. Akan tetapi sampai saat ini pihak Dinkes tidak memberikan kepastian kepada klien kami kapan akan dimulainya bekerja,” ucapnya.
Immawan sempat berinisiatif mendatangi Kantor Dinkes Surabaya pada 23 Desember 2021 lalu. Dia ingin segera mendapatkan jawaban terkait kepastian pekerjaan yang ditawarkan kepadanya sebelumnya.
“Pada intinya pihak Dinkes Surabaya menyatakan tidak menerima klien kami untuk dipekerjakan karena alasan Kartu Tanda Penduduk (KTP) klien kami bukan dari Kota Surabaya,” ujar dia.
Berdasarkan kejadian itu, Efendi menyebut, bahwa tindakan Dinkes Surabaya diskriminatif kepada wisudawan difabel. Pihaknya pun menuntut agar Immawan segera mendapatkan pekerjaanya.
“Kami menuntut bahwa hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah hak tiap-tiap warga negara,” tutupnya.
Advertisement