Ditawari Belanja, Siswi MTs Probolinggo Diperkosa di Perkuburan
Budianto, 31 tahun, warga Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, memerkosa NPA, siswi MTs swasta, 13 tahun, di kompleks Perkuburan Tionghoa, Kota Probolinggo. Untuk memuluskan aksinya, tersangka menipu korban dengan ajakan berbelanja lewat percakapan di Whatsapp.
Budianto yang sehari-hari bekerja di bengkel motor akhirnya ditangkap polisi atas pengaduan orang tua NPA.
“Korban dijanjikan diajak shopping ternyata dicabuli secara paksa di Makam Tionghoa, Jalan Mastrip, Kota Probolinggo,” kata Kasat Reskrim Polresta, AKP Nanang Fendi Dwi Susanto, Jumat sore, 17 Januari 2020.
Aksi bejat Budianto terjadi pada 20 November 2019 silam. Malam itu sekitar pukul 19.00, Budianto mengajak korban berbelanja via Whatsapp.
Gadis yang baru menginjak remaja itu pun mengiyakan ajakan Budianto. NPA dijemput di mulut gang menuju rumahnya dengan sepeda motor.
Bukannya berhenti di pusat perbelanjaan, Budianto membawa korban ke tempat yang sepi, yaitu di Makam Tionghoa, kawasan Jalan Mastrip . “Korban kemudian diancam dengan menggunakan pisau dan diseret ke dalam komplek pemakaman,” kata AKP Nanang.
Budianto kemudian memerkosa NPA, sebelum mengantarnya pulang kembali ke rumahnya di kawasan selatan Kota Probolinggo.
Dalam pemeriksaan, Budianto mengaku, hanya sekali melakukan pencabulan terhadap NPA. “Ya, saya hanya sekali melakukan begituan,” kata Budianto sambil menunduk.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pisau, baju pelaku, dan baju korban.
Budianto mengaku menyesal, telah memerkosa NPA. Akibat aksi bejatnya, ia dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” kata AKP Nanang.