Ditarik di AS, Dua Shampo Penyebab Kanker Terdaftar di Indonesia
Belum reda soal Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol yang terkandung dalam sirup anak, kini muncul lagi shampo yang diduga mengandung bahan berbahaya Benzen.
The United States Food and Drug Administration (US FDA) menyebut telah melakukan penarikan 19 produk sampo secara mandiri (voluntary) oleh Unilever Amerika Serikat karena mengandung bahan berbahaya Benzen. Lalu bagaimana dengan di Indonesia?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut berdasarkan penelusuran data base kosmetika yang terdaftar di BPOM, dari 19 (sembilan belas) produk shampoo yang ditarik di Amerika Serikat, terdapat dua produk yang memiliki izin edar dan 17 produk lainnya tidak terdaftar di BPOM.
Dua produk yang terdaftar tersebut memiliki nama yang berbeda dengan produk yang ditarik di Amerika Serikat, yaitu:
1. TRESEMME Dry Shampoo Volumizing, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Volume Clean Dry Shampoo (nomor notifikasi NE51221000008).
2. TRESEMME Dry Shampoo Fresh and Clean, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Fresh Clean Dry Shampoo (nomor notifikasi NE51221000007).
Berdasarkan data importasi, sampai saat ini kedua produk yang telah memiliki nomor notifikasi (izin edar) BPOM tersebut belum pernah diimpor ke wilayah Indonesia. BPOM menyatakan bahwa seluruh kosmetika yang ditarik dari peredaran di Amerika Serikat, tidak beredar secara resmi di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022, Benzen merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetika.
Cemaran Benzen pada shampoo diduga berasal dari propelan. Propelan/bahan pendorong merupakan bahan yang dibutuhkan produk dalam bentuk sediaan aerosol yang berfungsi mendorong isi produk keluar dari kemasan dengan tekanan tertentu. Bahan-bahan yang biasa digunakan sebagai propelan antara lain gas yang dicairkan seperti turunan fluoroklorometana, etana, propana, butana, dan pentana, atau gas yang dimampatkan seperti karbon dioksida (CO2), Nitrogen (N2), dan Nitrosa.
Senyawa Benzen yang terbentuk akibat reaksi kimia ini terurai menjadi senyawa yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia termasuk menyebabkan kanker.
BPOM akan terus memantau isu Benzen dalam kosmetika dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pakar, akademisi, asosiasi, dan lintas sektor terkait baik di tingkat nasional maupun internasional.