Ditanya Terkait Masalah Surat Ijo, Eri Cahyadi: Saestu Demi Allah Kami Tak Bisa Melanggar Aturan
Calon Walikota Surabaya sekaligus petahana Eri Cahyadi menanggapi pertanyaan warga terkait permasalahan surat ijo atau Izin Penggunaan Tanah (IPT) pada segmen kelima debat publik kedua Pemilihan Walikota Surabaya 2024.
Moderator membacakan pertanyaan dari warga yang menanyakan mengapa tanah surat ijo baru dapat diproses menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) di kelurahan tertentu saja.
“Untuk IPT atau surat ijo yang dijadikan HGB di atas HPL, kenapa cuma kelurahan tertentu saja yang bisa, sedangkan kelurahan lain tidak bisa, kok sepertinya ada diskriminasi, apa ini memang ada aturannya?,” ucap moderator.
Eri lalu menjelaskan bahwa permasalahan surat ijo ini telah menjadi perhatian serius sejak dirinya menjabat sebagai walikota. Dirinya menegaskan komitmen dari pemerintah kota untuk menyelesaikan masalah tersebut sejak 2021 silam.
“Kami komitmen sejak 2021 untuk membebaskan tanah surat ijo dengan sertifikat, dan kami didampingi oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kami terus bergerak, bekerja sama dengan Kementerian ATR, dan pada September 2022 kami bertemu dengan Pak Menteri (Hadi Tjahjanto),” ungkap Eri.
Eri menambahkan bahwa melalui perjuangan panjang, akhirnya pada Desember 2022, Menteri ATR/BPN menerbitkan surat dengan nomor AT. 02/2153/XII/2022, yang memungkinkan pengalihan status tanah surat ijo menjadi HGB di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) dengan masa berlaku hingga 80 tahun.
Ia menyebutkan biaya yang dikenakan juga sangat rendah, yakni Rp275 per meter persegi per tahun untuk jalan di bawah 8 meter dan Rp550 per meter persegi untuk jalan di atas 8 meter.
Menurut Eri, meskipun telah terdapat kebijakan tersebut, tidak semua masyarakat yang memegang surat ijo di seluruh kelurahan di Kota Pahlawan dapat segera melakukan perubahan status surat ijo menjadi HGB di atas HPL karena berbagai kendala teknis di lapangan.
“Sekarang masih dalam proses. Jadi, tidak ada kalimat yang ditolak. Kami akan lakukan itu semua, dengan biaya-biaya serendah-rendahnya, sesuai dalam aturan surat edaran menteri,” tegasnya.
Eri juga menegaskan bahwa dirinya beserta Armuji sudah bekerja dengan sangat maksimal untuk dapat memperjuangkan tanah surat ijo. Dirinya pun berjanji akan terus mendampingi warga Surabaya untuk mengurus tanah surat ijo menjadi HGB di atas HPL.
"Ayo kita jalankan bersama. Ayo warga Surabaya yang memiliki surat ijo, inilah perjuangan yang sudah kami lakukan secara maksimal," katanya.
Dirinya juga menegaskan bahwa jika proses sertifikat dilakukan secara sah dan sesuai aturan, maka tidak akan ada pelanggaran hukum. “Kalau kami mensertifikatkan itu sebagai hak milik, maka kami akan melanggar hukum. Mohon maaf, saestu demi Allah, kami tidak bisa melanggar aturan,” ujar Eri.
Eri berharap bahwa solusi ini tidak hanya menyelesaikan permasalahan tanah surat ijo, tetapi juga tanah-tanah milik negara lainnya, termasuk tanah milik PT KAI.
Ia optimis langkah ini akan membawa kebahagiaan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Surabaya. "Insya Allah, kami akan berjuang bersama memberikan kesejahteraan untuk warga Surabaya,” pungkasnya.
Advertisement