Ditanya Soal Jual Beli Jabatan, Ini Kesaksian Menag
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan di depan hakim Tipikor terkait jual beli jabatan di lingkungan kementerian agama.
Kehadirannya sebagai saksi atas terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafiq Wirahadi.
Saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menanyakan kepada Lukam terkiat kebiasaan transaksional dalam pengangkatan pejabat di lingkungan Kemenag.
"Terkait isu transaksional terkait jabatan-jabatan, apa Saudara mendengar bahwa isu transaksional untuk menentukan jabatan-jabatan di Kementerjan Agama itu harus ada pemberian yang disiapkan dengan jumlah tertentu?" tanya jaksa Wawan kepada Lukman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.
Menurut Lukman, ada banyak proses dalam seleksi jabatan di kementeriannya, baik tingkat eselon I, eselon II dan tingkatan lainnya. Ia memandang anggapan jual beli jabatan itu hanya sebagai rumor.
"Saya tidak pernah mengalami langsung atau membuktikan secara langsung terkait dengan yang Bapak tanyakan," kata Lukman kepada jaksa Wawan.
Jaksa Wawan memandang isu jual beli jabatan ini sudah berkembang cukup lama di Kemenag. Ia juga menyinggung menteri sebelumnya yang juga pernah tersandung kasus korupsi.
Jaksa Wawan menanyakan, apakah Lukman berupaya mencari pembuktian atas isu itu dengan melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenag.
"Saya selalu meminta Inspektorat Jenderal, pengawasan internal di Kementerian Agama untuk melakukan fungsi dan kewajibannya secara maksimal dalam mengatasi hal-hal itu. Di hampir semua kegiatan pembinaan yang saya lakukan, yang saya kunjungi saya tekankan nilai budaya kerja, yaitu integritas, profesionalitas, tanggung jawab, dan keteladanan, saya bicara itu," kata Lukman.
Lukman juga mengatakan, dua hari pertama seusai dilantik sebagai Menteri Agama, ia langsung mengunjungi KPK untuk membahas berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenag.
"Jadi hal-hal seperti itu saya tekankan jangan lagi mengulang lagi praktik-praktik yang tak terpuji," ujarnya. (wit/ant)