Ditangkap Sejak Rabu, Aktivis Ravio Patra Dibebaskan
Peneliti kebijakan publik dan aktivis advokasi legislasi yang sering melempar kritik lewat cuitan Twitternya, Ravio Patra dibebaskan setelah ditangkap sejak Rabu 22 April 2020. Anggota Open Government Partnership Steering Committee (OGP SC) disebut dibebaskan pada Jumat 24 April 2020, oleh Kepolisian Polda Metro Jaya.
Konfirmasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH), Era Purnamasari. Ia menyebutkan jika polisi telah membebaskan Ravio Patra pada Jumat, 24 April 2020, pagi. "Iya, dibebaskan jam 08.30 pagi ini," dikutip dari Tempo, sambil menambahkan jika tim kuasa hukum Ravio masih berada di Polda Metro Jaya pagi itu.
Ia kini berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan provokasi yang disampaikan lewat pesan berantai.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memberikan konfirmasi penangkapan Ravio Patra. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyebut jika Ravio diduga menyebarkan berita kebencian. "Yang bersangkutan diduga menyiarkan berita onar atau menyebar kebencian," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan kronologis yang dibuat oleh Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras), Whatsapp milik Ravio Patra diretas pada 22 April 2020, sejak siang hingga petang. Selama diretas, diketahui akun Whatsappnya mengirimkan pesan provokatif kepada sejumlah nomor yang tidak dikenal. Aktivis kelahiran Sumatera Barat ini kemudian ditangkap pada Rabu 22 April 2020, petang.
Peretasan dan penangkapan tersebut muncul setelah Ravio Patra berkirim pesan pendek kepada staf khusus Presiden Joko Widodo, Billy Mambrasar terkait dugaan konflik kepentingan pada perusahaan milik Billy yang menerima proyek pemerintah.
Advertisement