Ditangkap Saat Nyabu, Dua Sejoli di Jember Malah Senyum
Bukannya merasa kaget dan meminta untuk dibebaskan saat ditangkap polisi, dua sejoli di Jember malah tersenyum.
Dua sejoli itu bernama MB, 33 tahun, warga Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari dan AF, 32 tahun, warga Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul tampak senyum ketika tangannya diborgol.
Awalnya polisi menerima pengaduan masyarakat yang resah rumah tersangka MB sering dijadikan tempat pesta Sabu. Berbekal pengaduan itu Unit Reskrim Polsek Bangsalsari menggerebek rumah MB. Saat digerebek MB sedang mengonsumsi narkotika jenis Sabu di ruang tamu.
“Mereka ditangkap Unit Reskirim Polsek Bangsalsari di rumah pasangan pria, Senin,31 Januari 2022. Saat ditangkap mereka tepergok sedang mengonsumsi Sabu di ruang tamu,” kata Kapolsek Bangsalsari AKP Ali Setihono, Rabu, 02 Januari 2022.
Melihat kedatangan polisi secara tiba-tiba, tersangka MB sempat berusaha sembunyi ke kamar sambil membawa alat isap Sabu atau bong. MB juga terlihat berusaha menyembunyikan alat bukti ke bawa kasur.
Berbeda dengan tersangka AF. Ia tetap berada di ruang tamu saat penggerebekan itu terjadi. Perempuan asal Tanggul Wetan itu memilih pasrah karena memang tidak mungkin melarikan diri.
Kemudian mereka kembali ke ruang tamu tempat awal mereka mengonsumsi Sabu. Dari wajah kedua tersangka tidak terlihat adanya penyesalan apalagi meminta agar dibebaskan.
Mereka justru tersenyum kepada polisi yang melakukan penggerebekan. Tersangka MB yang dalam kondisi tangan diborgol juga terlihat tersenyum.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah MB. Dari penggeledahan itu polisi menemukan barang bukti berupa tiga klip plastik bekas bungkus Sabu, lima korek api, bong, dua pipet kaca berisi sisa Sabu, dua buah sedotan, satu botor bekas air minum.
Saat diinterogasi tersangka MB mengaku mendapat barang haram itu dengan cara memesan melalui pacarnya, AF. Sementara tersangka AF saat diinterogasi mengaku membeli barang haram itu kepada SM yang hingga saat ini masih proses pengejaran.
“Tersangka MB memesan melalui AF. Kemudian AF juga memesan seharga Rp 100 ribu kepada seseorang yang masih kita kejar,” lanjut Ali.
Tersangka MB maupun AF juga mengaku sudah sering mengonsumsi Sabu bersama-sama. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, mereka hanya sekadar pemakai bukan pengedar. Kendati demikian polisi masih terus melakukan pengembangan.
“Penyidikan sementara mereka hanya pemakai bukan pengedar. Mereka cukup sering mengonsumsi Sabu,” pungkas Ali.
Advertisement