Ditangkap Polisi, Purn TNI di Jember Tinggalkan Mobil dan Senpi
Misteri mobil berisi senjata api rakitan di dalam mobil di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember akhirnya terungkap. Diketahui senpi tersebut merupakan milik seorang purnawirawan berinisial ML, 59 tahun, warga Kecamatan Pakusari, Jember.
Kapolsek Kalisat AKP Istono mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari warga tentang sebuah mobil yang diparkir di pinggir jalan di Desa Plalangan, Kamis, 18 Mei 2023 pukul 21.00 WIB.
Mobil sedan dengan nopol P 1951 IE itu menurut kesaksian warga sudah sehari semalam diparkir di pinggir jalan. Polisi kemudian mendatangi lokasi melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan senjata api rakitan berisi satu butir peluru. Selain itu, polisi juga menemukan lima butir peluru lainnya di dalam mobil tersebut.
“Senpi yang kita amankan jenis pistol rakitan, di dalam kamar peluru terdapat satu butir peluru, artinya pistol itu siap menembak,” kata Istono, Jumat, 19 Mei 2023.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkap identitas pemilik mobil tersebut. Mobil tersebut diketahui milik seorang purnawirawan TNI berinisial ML.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Jember, ternyata saat ini ML sedang menjalani penahanan di Polres Jember. Ia ditangkap karena kasus dugaan penggelapan mobil.
Untuk itu, Unit Reskrim Polsek Kalisat kemudian melakukan klarifikasi terhadap ML di Polres Jember. ML mengakui bahwa senpi dan mobil tersebut miliknya.
Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah ML, di Kecamatan Pakusari. Dalam penggeledahan itu polisi menemukan barang bukti lain berupa 3 buah magazine jenis SS1 tanpa peluru.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan ML sebagai tersangka. ML dijerat Pasal 12 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951.
“Semua alat bukti kami limpahkan ke Polres Jember. Kasusnya kami limpahkan ke Satreskrim Polres Jember,” pungkas Istono.