Ditangkap Polisi, Pengguna Sabu di Jember Dibebaskan Jaksa
Dua tersangka kasus narkotika jenis sabu di Kabupaten Jember akhirnya bisa menghirup udara bebas. Ia dikeluarkan dari ruang tahanan setelah mendapatkan keadilan restorasi/restorative justice (RJ).
Kedua tersangka berinisial AT, warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates dan WC, warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan. mengatakan, kedua tersangka sudah sempat menjalani penahanan selama dua bulan. Mereka ditangkap polisi pada bulan Oktober 2023 saat mengonsumsi sabu di rumah tersangka AT.
Dari pengakuan tersangka, mereka terpaksa mengonsumsi sabu dengan alasan menambah semangat dalam bekerja. Mereka yang bekerja sebagai teknisi WIFI beralasan membutuhkan stamina tambahan karena bekerja hingga larut malam.
Hingga akhirnya, tersangka AT mendapatkan barang gratis dari pengedar. AT tak mengonsumsi barang itu sendiri, tetapi mengajak tersangka WC.
Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa 0,09 gram sabu yang dikemas menjadi dua klip plastik. Sabu seberat 0,03 gram sisa sabu yang didapat secara gratis dari pengedar.
Sedangkan sabu seberat 0,06 gram merupakan sisa dari sabu yang dibeli seharga Rp350 ribu dari pengedar. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa alat hisap atau bong.
Selanjutnya, berkas perkara dari kepolisian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melakukan kajian terhadap berkas perkara tersebut.
Berdasarkan hasil kajian JPU, kedua tersangka memenuhi syarat memperoleh RJ. Kendati demikian, jaksa tidak serta merta memutuskan.
Jaksa melakukan serangkaian tindakan. Di antaranya melakukan serap aspirasi terhadap tetangga tersangka. Berdasarkan kesaksian para tetangga tersangka, mereka berkelakuan baik.
“Berdasarkan keterangan dari Ketua RT dan RW serta tetangga tersangka, mereka berkelakuan baik. Mereka hanya salah pergaulan hingga akhirnya ketagihan terhadap sabu,” kata Nyoman, Sabtu, 27 Januari 2024.
Tak berhenti sampai di situ, jaksa mengecek identitas tersangka di Pengadilan Negeri Jember. Berdasarkan hasil pengecekan itu, identitas korban tidak tercatat sebagai pelaku tindak pidana sebelumnya.
Sehingga jaksa memastikan yang bersangkutan baru pertama kali terlibat tindak pidana berupa penyalahgunaan sabu. Berdasarkan hasil laboratorium, kedua tersangka memang positif mengonsumsi sabu.
Setelah jaksa menilai tersangka memenuhi syarat akhirnya berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Setelah melakukan serangkaian penelitian, BNN merekomendasikan agar kedua tersangka direhabilitasi.
Atas rekomendasi tersebut, Kejaksaan Negeri Jember melaporkan ke Kejaksaan Agung. Tim Kejaksaan Negeri Jember mempresentasikan duduk perkara kasus tersebut, hingga akhirnya Kejaksaan Agung menyetujui kedua tersangka direhabilitasi.
Setelah ada penetapan, kedua tersangka dikeluarkan dari tahanan dan dibawa ke Lembaga Rehabilitasi Pencegahan dan Penggunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia yang terletak di Kecamatan Patrang, Jember.
Kedua tersangka menjalani rehabilitasi selama enam bulan. Selama proses rehabilitasi kelakuan mereka akan terus dipantau.
“Mudah-mudahan mereka bisa pulih dan normal kembali tidak mengalami ketergantungan terhadap sabu. Selama berada di Lembaga rehabilitasi, jaksa akan turut memantau kelakuan tersangka selama enam bulan,” pungkasnya.
Advertisement