Ditangkap Polisi Madiun, Tersangka Buang Sabu di Tempat Sampah
Empat orang tersangka ditangkap anggota Polres Madiun Kota atas kasus kepemilikan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu. Sebelumnya empat tersangka sudah diintai beberapa pekan ini, setelah kemudian ditangkap.
Polisi kini menahan empat tersangka di rutan Polres Madiun Kota. Sedangkan empat tersangka yaitu inisial KPP,36, tahun, tinggal di Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun. Kemudian HS 22, tahun, warga Bandar Jombang, S,43, tahun, tinggal di Wungu Madiun, dan TKS,45, tahun, seorang karyawan yang tinggal di Wungu Madiun.
Polsi juga menyita 1 buah pipet dengan sabu seberat 1,54 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 1,18 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 2,00 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 1,20 gram, 1 buah pipet dengan sabu seberat 2,30 gram,alat hisap sabu atau bong,handphone serta satu unit sepeda motor.
Menurut Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, sebelumnya penyidik telah mendapatkan informasi, jika di Jalan Gajahmada Kelurahan Winongo Kota Madiun terjadi transaksi narkoba. Dari informasi itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Madiun Kota melakukan pengintaian dan membuntuti tersangka.
“Selanjutnya anggota menangkapnya di sebuah warung di Jalan Keningar Kelurahan Ngegong Kecamatan Manguharjo,” jelas Kapolres Madion Kota di laman https://humas.polri.go.id Kamis 5 Oktober 2023.
Dari penangkapan tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Kota melakukan penyelidikan. Yaitu tersangka dibawa kembali ke Jalan Gajahmada untuk menunjukkan barang haram tersebut. Hasilnya ternyata ditemukan di barat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Precet dengan lilitan plastik warna putih berisi 0,28 gram serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Madiun Kota menambahkan empat tersangka pelaku dijerat pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara dan maximal 15 Tahun penjara.