Ditangkap KPK, Ini Kekayaan Bupati Kudus
Bupati Kudus, Muhammad Tamzil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dia diamankan bersama delapan orang lainnya karena diduga terlibat suap jual beli jabatan.
Tamzil diketahui belum lama menjabat sebagai Bupati. Dia baru dilantik pada September 2018 lalu bersama wakilnya, Hartopo. Harta yang dimiliki Tamzil dan terakhir kali dilaporkan tercatat hampir Rp 1 miliar.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 17 Januari 2018 yang diambil dari https://elhkpn.kpk.go.id, total kekayaan Tamzil berjumlah Rp 912.991.616.
Jumlah tersebut terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak. Tanah dan bangunan seluas 227 meter persegi dan seluas 230 meter persegi di Kota Semarang yang didapatkan dari hasil sendiri senilai Rp 633.071.000.
Sementara aset bergerak yang dimiliki, antara lain alat transportasi berupa mobil merek Nissan Terrano yang didapatkan dari hasil sendiri senilai Rp 270 juta.
Dia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 9.920.616. Serta tidak tercatat memiliki surat berharga dan utang.
Sebelumnya, KPK kembali melakukan OTT sejak Jumat, 26 Juli 2019 siang. Giat kali ini menyasar wilayah Kudus, Jawa Tengah. Hasilnya sejumlah pihak diamankan petugas karena diduga melanggar pidana.
“Kami menerima Informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi, dan setelah dilakukan pengecekan di lapangan terhadap bukti-bukti awal sehingga KPK segera melakukan tindakan cepat,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, seperti dikutip Antara, Jumat 26 Juli 2019.
Dari hasil operasi senyap kali ini, KPK mengamankan sembilan orang. Mereka terdiri dari Bupati Kudus Muhammad Tamzil, staf dan ajudan Bupati Kudus, serta calon kepala dinas.
Basaria menyampaikan, OTT ini diduga terkait pemberian suap pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. Namun, secara pastinya belum dapat disampaikan karena masih dalam proses pendalaman. Dalam operasi kali ini, petugas juga mengamankan sejumlah uang yang diduga digunakan untuk transaksi suap.
Dengan terjaringnya OTT ini mencatat Bupati Tamzil sudah dua kali harus berurusan dengan pihak hukum dalam kasus suap. Kasus pertama saat menjabat sebagai bupati periode 2003 - 2008, ia dinyatakan bersalah dan harus dipidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan dan denda Rp100 juta. (wit/ant)