Ditangkap KPK, Fitra Djaja Aktivis yang Nyalon Wali Kota Surabaya
Fitra Djaja Purnama, satu dari dua konsultan Lippo Group yang ditangkap KPK ternyata bekas aktivis yang pernah maju sebagai calon Wali Kota Surabaya.
Di Surabaya, nama Fitra Djaja dikenal sebagai seorang aktivis 98. Namun kiprahnya sebagai aktivis mulai redup ketika dirinya maju sebagai Wali Kota Surabaya melalui jalur independen pada tahun 2010 silam.
Di pilwali Surabaya, Fitra saat itu bergandengan dengan Naen Soeryono. Sayangnya pasangan ini hanya mendapatkan 5 persen suara atau hanya 45.459 suara. Saat itu, pilwali Surabaya diikuti lima pasang dan pasangan Tri Rismaharini-Bambang DH memenangkannya dengan raihan 40,9 persen suara atau sebanyak 367.472 suara.
Fitra saat ini tercatat sebagai presiden di lembaga konsultasi bernama Presisi. Selain itu, Fitra juga tercatat sebagai komisaris di group penerbitan Guci Media.
Dunia aktivis dimulai Fitra ketika dirinya kuliah di ITS dan mendirikan Senat Mahasiswa ITS di tahun 1993. Dia juga mendirikan Organizer Arek Suroboyo Pro Reformasi pada tahun 1998.
Fitra juga tercatat pernah menjadi Ketua Dewan Pendiri Yayasan Cakrawala Timur,
dan Ketua Dewan Pendiri Yayasan Belimbing pada tahun 2003 hingga sekadarng dan sebagai Ketua Sekretariat Bersama Konsolidasi Demokrasi mulai 2003 hingga sekarang.
Sekadar diketahui, Fitra Djaja ditangkap KPK saat berada di rumahnya di Surabaya. Fitra ditangkap pada hari Minggu 14 Oktober 2018 setelah sebelumnya KPK juga menangkap temannya bernama Taryadi. Baik Fitra maupun Taryadi adalah konsultan Lippo Group.
Penangkapan Fitra ini berkaitan dengan dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi yang melibatkan Bupati Bekasi dan Group Lippo.
Menurut kronologi KPK, penangkapan sejumlah orang dalam kasus ini bermula pada Minggu 14 Oktober 2018 pukul 10.58 WIB ketika KPK mengetahui adanya proses penyerahan uang dari konsultan Lippo Group Taryadi kepada Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.
Saat proses penyerahan uang itu, KPK langsung mengamankan Taryadi di sekitar Perumahan Cluster Bahama, Cikarang pada pukul 11.05 WIB. Dalam proses ott ini, KPK menyita uang sebesar SGD90 ribu (dolar Singapura) dan Rp23 juta.
Di saat yang sama, KPK juga bergerak mengamankan salah satu konsultan Lippo lainnya yakni Fitra Djaja di rumahnya di Surabaya. Dari Surabaya, Fitra langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
KPK juga bergerak mengamankan Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin di sebuah gedung di Bekasi. Selain itu, tim KPK lain juga bergerak mengamankan pegawai Lippo Group Henry Jasmen; kemudian Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar.
Selain itu beberapa orang lainnya juga diamankan diantaranya Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati; Kepala Bidang Dinas Penerbitan dan Bangunan di Dinas DPMPTSP, inisial S; Kabid Dinas Damkar inisial AB; staf Dinas DPMPTSP, inisial K; serta Mantan Kadis Lingkungan Hidup Bekasi, inisial D.
Terakhir, tim penyelidik KPK juga mengamankan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, pada Senin malam, 15 Oktober 2018. (man)