Ditangkap karena Cabul, Pria di Jember Berpura-pura Gila
Seorang pemuda berinisial AS, 24 tahun, warga Desa Sumberkejayan, Kecamatan Mayang, Jember mendekam di penjara. Ia ditangkap setelah mencabuli siswi SD di Kecamatan Mayang.
Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution mengatakan, aksi tak senonoh itu terjadi pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu. Saat itu, korban sedang buang air kecil di sungai kecil di dekat rumahnya.
Tidak berselang lama kemudian, tiba-tiba tersangka datang mengendarai sepeda motor. Tersangka menghampiri korban dan menanyakan buang air kecil yang dilakukan korban sudah selesai atau belum.
“Tersangka tiba-tiba datang dan bertanya apakah buang airnya sudah,” kata Bejul, dikonfirmasi Selasa, 30 Agustus 2022.
Melihat orang asing tiba-tiba ada di dekatnya, korban berusaha kabur. Namun, korban dipegang oleh tersangka, kemudian dicabuli menggunakan tangan hingga mengalami pendarahan.
Korban tidak menyerah. Ia terus berusaha berteriak meminta tolong.Tidak lama kemudian warga mulai berdatangan ke lokasi kejadian. Saat ditanya warga, tersangka sempat mengaku sekadar membantu menceboki korban. Namun, warga tidak percaya begitu saja.
Warga yang sudah mulai geram langsung menangkap tersangka. Tersangka kemudian diserahkan kepada Bhabinkamtibmas, yang kemudian diserahkan ke Polsek Mayang.
Saat awal diperiksa, tersangka sempat berpura-pura gila. Namun, upaya tersangka mengelabui penyidik gagal. Kini ia mendekam di ruang tahanan Polsek Mayang. “Tersangka sempat berpura-pura seperti orang gila. Namun pada akhirnya mengakui perbuatannya,” tambah Bejul.
Saat diinterogasi tersangka mengaku, tidak bisa mengendalikan nafsu saat melihat korban sedang duduk buang air di sungai kecil. Tersangka mengaku aksi itu tidak direncanakan. Saat itu, tersangka sedang menuju tempat kerjanya.
Namun, di tengah jalan, saat melihat korban, tiba-tiba muncul keinginan untuk mencabuli korban. “Korban belum berkeluarga, namun mengaku sudah punya tunangan. Dia tiba-tiba bernafsu saat melihat korban,” lanjut Bejul.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman minimal 8 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. “Masih kita selidiki apakah ada korban lain. Korban saat ini sudah ditahan dan terancam hukuman minimal 8 dan maksimal 15 tahun,” pungkas Bejul.
Advertisement