Ditangkap Imigrasi Malaysia, 500 WNI Dipulangkan ke Indonesia
KBRI Kuala Lumpur di Malaysia melepas 502 warga negara Indonesia (WNI) yang sempat menghuni depo tahanan imigrasi di beberapa wilayah Malaysia, pada Sabtu 7 November 2020. WNI dipulangkan menggunakan dua penerbangan Malaysia Airline serta satu penerbangan AirAsia, dari Kuala Lumpur menuju tiga wilayah berbeda, yaitu Jakarta, Surabaya, dan Medan.
Rinciannya, 146 orang diterbangkan menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 871 tujuan Surabaya berangkat pukul 07.20 dari KLIA, kemudian 153 orang berangkat dengan MH 711 pukul 09.00 tujuan Jakarta, dan 202 orang berangkat dengan menggunakan pesawat AirAsia pada pukul 10.30 waktu setempat dengan tujuan Medan.
Para pekerja tersebut diberangkatkan dari depo tahanan Imigrasi Langkap sebanyak 266 orang, Pekan Nanas 192 orang, Lenggeng 40 orang, dan empat orang dari shelter KBRI Kuala Lumpur.
"Semoga pengalaman selama di Malaysia ini menjadi pengalaman hidup yang sangat berarti bagi bapak-bapak dan ibu-ibu serta bisa kembali ke tanah air dengan selamat dengan memulai kehidupan baru yang lebih baik," ujar Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Rijal Al Huda saat memberi pengarahan.
Pada reporter, Rijal mengatakan keberangkatan kali ini relatif lebih lancar karena memang sudah dikoordinasikan lebih awal. "Keberangkatan kali ini tepat waktu dengan jumlah 502 orang tetapi yang sempat kita ajukan ke Jakarta sekitar 709 orang dan itupun akhirnya pihak Malaysia mengurangi karena pengaturan penerbangannya," katanya.
Pihaknya ingin memulangkan lebih banyak lagi karena di depo masih banyak WNI yang harus segera dipulangkan. "Nanti setelah pemulangan ke Medan kami akan langsung berkoordinasi dengan Imigrasi Putrajaya untuk langkah-langkah persiapan tahap berikutnya sekitar 14 hari lagi. Kami sudah koordinasi juga dengan Jakarta," katanya.
Pada kesempatan tersebut turut dipulangkan dua orang ibu asal Medan masing-masing beserta bayinya dari shelter KBRI Kuala Lumpur. Mereka berada di shelter KBRI Kuala Lumpur antara satu hingga dua bulan.
Salah seorang ibu tersebut mengatakan dirinya tidak bisa pulang bersama suaminya karena telah ditangkap Imigrasi Malaysia. "Saya tidak tahu suaminya saya ditangkap dimana. Nggak berjumpa. Saya di Malaysia tidak bekerja. Saat itu saya menengok suami, kemudian mau pulang secara tidak resmi sehingga ditangkap," kata ibu yang enggan disebut namanya tersebut. (Ant)
Advertisement