Ditahan, Vicky Prasetyo Dijebloskan ke Rutan Salemba
Vicky Prasetyo untuk sementara vakum dari dunia keartisan. Dia resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga. Penahan ini mengingat kasus perkara tersebut telah melalui pelimpahan tahap dua, artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Pihak kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan," kata kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 7 Juli 2020.
Setelah Vicky Prasetyo menyerahkan diri, Andhi Ardhani selaku Kasi Intel Kajari Jakarta Selatan mengungkap, mantan tunangan pedangdut Zaskia Gotik itu resmi ditahan Rutan Salemba.
"Iya, benar sudah confirmed, yang bersangkutan telah ditahan. Setelah semua berkas pelimpahan selesai, yang bersangkutan langsung dibawa ke (Rutan) Salemba," jelas Andhi Ardhani.
Ancaman 4 Tahun Penjara
Vicky Prasetyo memilih bungkam saat ditanya soal penangkapan dirinya. Dia hanya mengaku siap mengikuti proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik Angel Lelga.
"Iya, siap. Insyaallah," ucap Vicky Prasetyo singkat.
Kasus ini berawal dari laporan Angel Lelga. Dia tak terima digerebek Vicky Prasetyo yang saat itu masih sah sebagai suaminya. Saat penggerebekan di rumah Angel Lelga pada 19 November 2018, mantan istri siri Raja Dangdut Rhoma Irama itu tengah bersama aktor FTV, Fiki Alman.
Vicky Prasetyo kemudian melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan. Namun, tuduhannya tak terbukti dan penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan.
Angel Lelga yang merasa tak terima lantaran dilaporkan dengan tuduhan perzinaan, melayangkan laporan balik. Dia menuduh balik Vicky Prasetyo telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Atas perbuatannya, Vicky Prasetyo terancam hukuman empat tahun penjara. Hal ini berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Cerai
Angel Lelga terpaksa mengajukan gugatan cerai pada Vicky Prasetyo, setelah sebelumnya gugatan cerai Vicky Prasetyo digugurkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal itu terjadi karena Vicky Prasetyo tidak hadir dalam jadwal pembacaan ikrar talak usai perceraiannya diputus oleh majelis hakim pada 10 Januari 2019.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menggugurkan perceraian keduanya pada pada 25 Oktober 2019. Melalui e-court PA Jakarta Selatan, 30 Maret 2020, majelis hakim akhirnya mengabulkan gugatan cerai Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo.
"Amar putusan: 1. Mengabulkan gugatan penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Vicky Prasetyo Bin Hermanto) terhadap Penggugat (Angel Lelga Bintu Mikun Michael)," tulis PA Jakarta Selatan.