Ditahan sebagai Tersangka KDRT, Ini Ancaman Hukuman Rizky Billar
Rizky Billar resmi ditahan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022. Suami Lesti Kejora itu ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora. Rizky kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Ditahan 20 Hari
Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Rizky Billar sejak Rabu, 12 Oktober 2022, sejak pukul 11.00 WIB. Pedangdut tersebut kemudian diperiksa sebagai tersangka pada Rabu petang, dan dilanjutkan hingga Kamis, 13 Oktober 2022.
Polisi pun menetapkan untuk menahan Rizki Billar setelah ditetapkan sebagai tersangka per Kamis, 13 Oktober 2022.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari kompas.com, Kamis 13 Oktober 2022.
Polisi menjerat Rizky Billar menggunakan Pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Kasus KDRT Rizky Billar
Sebelumnya, Rizky Billar dilaporkan melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Pada Rabu 28 September 2022. Lesti kemudian melaporkan suaminya sendiri, pada Kamis 29 September 2022.
Dalam laporannya, Lesti menyebut jika Rizky Billar mencekiknya dan beberapa kali membantingnya tubuhnya, di kediaman mereka.
Selain peristiwa pada Rabu, 28 September 2022, Lesti Kejora juga menyertakan bukti rekaman CCTV terkait KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar pada tahun 2021.
Dalam video itu, terlihat Rizky Billar melempar Lesti Kejora menggunakan bola biliar. Lemparan meleset sebab Rizky Billar terpeleset ketika melempar bola biliar itu.