Ditahan, Pengasuh Ponpes di Jember Bakal Tempuh Praperadilan
Ustaz Muhammad Fahim Mawardi, pengasuh Pondok Pesantren Syariah Al Djaliel 2, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, resmi ditahan pada Selasa, 17 Januari 2023 pukul 01.00 WIB dini hari. Ia ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Tim kuasa hukum Fahim, Andi C Putra mengatakan, Fahim menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Jember sejak pukul 14.30 WIB. Selama proses pemeriksaan, Fahim didampingi empat orang kuasa hukumnya, Andi C Putra, Alananto, Didik Muzanni, dan Nurul Jamal Habaib.
Proses pemeriksaan mengenai pokok perkara berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah menjalani proses pemeriksaan, surat perintah penahanan terhadap Fahim terbit.
“Setelah diperiksa untuk pertama kali dengan kapasitas sebagai tersangka. Surat perintah penahanan keluar. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari langsung ditahan,” kata Andi, Selasa, 17 Januari 2023.
Atas penahanan tersebut, tim kuasa hukum Fahim mempertanyakan alasan penahanan tersebut kepada penyidik. Namun, penyidik tidak memberikan jawaban.
Akhirnya mereka mempertanyakan alasan penahanan itu kepada Kanit PPA Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari. Sekaligus mereka menanyakan siapa yang menjadi korban dalam kasus yang dijalani kliennya.
“Kita tanyakan kepada Kanit PPA dan dijawab bahwa korbannya satu orang, yakni Ustazah AN,” jelas Andi.
Karena merasa ada yang aneh. Sebab, korban dengan inisial AN usianya saat ini sudah 20 tahun. Kuasa hukum tersangka memastikan kembali pasal yang dijeratkan kepada tersangka. Kemudian dijawab oleh Vita bahwa tersangka melanggar Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Belum puas sampai di situ, tim kuasa hukum Fahim menanyakan lebih lanjut soal landasan penetapan tersangka terhadap Fahim. Mereka mendapatkan jawaban bahwa perbuatan merangkul, memegang, mencium sudah dikategorikan kejahatan seksual.
“Itu kan lucu, klien kami tidak pernah memegang alat vital maupun berciuman dengan ustazah AN,” lanjut Andi.
Karena itu, tim kuasa hukum menyiapkan perlawanan hukum terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik. Mereka akan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember.
“Kita akan melakukan upaya praperadilan. Saat ini sedang mempersiapkan berkas-berkasnya. Paling lambat awal pekan depan gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jember,” pungkas Andi.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait penahanan Ustaz Muhammad Fahim Mawardi. Sebelumnya, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo akan menyampaikan penanganan kasus tersebut melalui konferensi pers.