Ditahan, Oknum Anggota Polres Lamongan Diduga Hamili Gadis Miskin
Polres Lamongan menahan seorang oknum anggotanya, Bripka A, karena diduga menghamili gadis selingkuhannya, warga Kecamatan Sarirejo, Lamongan. Kini, Bripka A sedang dalam pemeriksaan intensif pihak Popam Polres Lamaongan.
Oknum polisi tersebut Tengah menjalani penempatan khusus (patsus). Sedang, sang gadis sebut saja Mawar, selingkuhannya, hidup merana dengan bayi yang baru dilahirkannya.
Bayi berkelamin laki-laki yang kini berusia sepekan itu diduga hasil hubungan gelap dengan Bripka A, yang sebenarnya sudah memiliki anak dan istri tersebut.
"Kasihan, dia dari keluarga tidak punya dan sudah ditinggal mati bapaknya. Sebetulnya sudah ada mediasi, tapi tidak ada titik temu. Padahal minta dikawin sirih, tapi pihak laki-laki tidak mau," kata seorang perangkat desa tempat asal Mawar.
Kepala Seksi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahyo ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, kasusnya sudah ditangani dan sudah proses kode etik profesi. Dan, Bripka A kini juga sudah dalam penempatan khusus (patsus). "Sudah dua pekan ini yang bersangkutan di dalam sel tahanan khusus, " katanya, Kamis 22 Pebruari 2024.
Lebih jauh Ipda Andi menerangkan, terkait oknum anggota Polri yang melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan dikenakan pelanggaran sanksi disiplin dan kode etik profesi. Bahwa, semua itu tidak boleh dilanggar oleh setiap anggota Polri.
"Baik pada saat bertugas maupun di luar tugas. Kasusnya tetap berlanjut. Kita menunggu proses selanjutnya," pungkasnya.
Advertisement